Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1114/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 7 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
223
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ponirin bin San Rusdi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Chulvia Choirunnisa binti Ipan Ponirawan) didepan Sidang Pengadilan Agama Kayuagung;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);