Ditemukan 1 data
22 — 3
Memberi izin kepada Pemohon (Ponirin bin San Rusdi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Chulvia Choirunnisa binti Ipan Ponirawan) didepan Sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);