Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 26/Pdt.P/2021/PN Olm
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
1.Aprianus S. Mamun
2.Selfie Y.T Mamun Ambennu
4510
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan nama anak ketiga dari Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1655/TL/DPS.AK.KN.KPG/2009 yang semula namanya tertulis Chuslang Daud Mamun diubah menjadi Chuslang Daud Ruku;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini oleh Para Pemohon, dan agar pejabat pada instansi pelaksana mencatat perubahan tersebut dimana semula tertulis Chuslang Daud Mamun menjadi Chuslang Daud Ruku dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran maupun Kutipan Akta Kelahiran, maupun juga pada register Akta Pencatatan Sipil yang sedang berjalan dan diperuntukkan untuk itu;
  • Bahwa nama Marga anak Para pemohon pada Akta kelahirantertanggal 15 Mei 2009 tertulis Chuslang Daud Mamun.4. Bahwa anak Para pemohon yang telah dibuatkan Akta Kelahirandengan nama Chuslang Daud Mamun berdasarkan Kutipan AktaKelahiran No. 1655/TL/DPS.AK.KN.KPG/2009, tanggal, 15 Mei 2009.5, Bahwa nama Marga anak Para pemohon dalam Kartu Keluarga,dan ljazan SD, berbeda dengan nama Marga yang dicantumkan dalamsurat Akta Kelahiran.6.
    Bahwa nama Marga yang tertulis pada Akta Kelahiran yaituChuslang Daud Mamun dirubah menjadi Chuslang Daud Ruku.t: Bahwa untuk keseragaman nama Marga dari anak Para pemohonyang tercantum pada suratsurat tersebut maka nama Marga anak Parapemohon yang tertulis Chuslang Daud Mamun dirubah menjadi ChuslangDaud Ruku.8. Bahwa berdasarkan dari perbedaan nama Marga tersebut untukdiperbaiki dan dirubah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.9.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Marga Chuslang DaudMamun dirubah menjadi Chuslang Daud Ruku;3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada PegawaiPencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenKupang agar setelah ditunjukkan kepadanya Turunan Resmi Penetapanini, Supaya segera merubah nama Marga pemohon pada Akta Kelahiranyang tertulis nama Marga Chuslang Daud Mamun diganti menjadiChuslang Daud Ruku sesuai dengan Kartu Keluarga dan ljazah SD.4.
    Daud saja yang masih bermarga Mamunpada Akta Kelahirannya;Bahwa nama Chuslang Daud pada Akta Kelahirannya bermargaMamun bukan Ruku karena dahulu yang membantu mengurusdokumen tersebut salah seorang Ibu Pendeta di GMIT Jemaat EfataTunbaun, dimana Para Pemohon saat itu sedang berjauhan lokasinyasehingga dibantu oleh Ibu Pendeta dan ketika dibantu prosespembuatannya ternyata nama anak yang ditulis Ibu Pendeta padasurat keterangannya adalah Chuslang Daud Mamunkarenasepengetahuannya ayahnya (Pemohon
    Menetapkan nama anak ketiga dari Para Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran yang berdasarkan Akta Kelahiran Nomor1655/TL/DPS.AK.KN.KPG/2009 yang semula namanya tertulis ChuslangDaud Mamun diubah menjadi Chuslang Daud Ruku;3.