Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Sdw
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
Nanang Ciantoro
Tergugat:
PT. Ricobana Abadi
10554
  • Penggugat:
    Nanang Ciantoro
    Tergugat:
    PT. Ricobana Abadi
    PUTUSANNomor 45 / Pdt.G / 2020 / PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa dan memutusperkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:Nanang Ciantoro, tempat tanggal lahir Lampung Timur 1 April1979, agama Islam, jenis kelamin lakilaki, pendidikanSMA, warganegara Indonesia, pekerjaan wiraswasta,bertempat tinggal di Simpang Raya RT 003, KecamatanBarong Tongkok, Kabupaten Kutai
    telah memberi tugaskepada Didy Wachyudi, Vincentius Liajo, dan Royhan Agusta khusus untukmenghadiri persidangan, membuat dokumen yang di butuhkan dipersidangan, berbicara dan memberikan keterangan di persidangan,mengajukan jawaban dan menolak jawaban di persidangan, mengajukanbukti serta menolak bukti lawan di persidangan, menolak dan menerimakeputusan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupunupaya hukum atas perkara perdata Nomor 045/Pdt.G/2020/PN Sdw,gugatan dari Saudara Nanang Ciantoro
Register : 28-07-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Sdw
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
Daryono
Tergugat:
Kristina
7529
  • Saksi Nanang Ciantoro: Bahwa Saksi mengenal Penggugat, tetapi tidak ada hubungankeluarga atau pekerjaan; Bahwa Saksi mengenal Tergugat, tetapi tidak ada hubungankeluarga atau pekerjaan; Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan sebagai Saksi dalam perkaraini karena adanya masalah hutang piutang; Bahwa masalah hutang piutang tersebut antara Penggugat danTergugat; Bahwa Saksi lupa kapan kesepakatan hutang piutang tersebutdibuat; Bahwa kesepatakan hutang piutang tersebut tertuang dalambentuk tertulis;Halaman
    perjanjian harus sepakat atau setujumengenai halhal pokok atau materi yang diperjanjikan, dan berdasarkan Pasal1321 Kitab UndangUndang Hukum Perdata menyatakan bahwa tiada sepakatyang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh denganpaksaan atau penipuan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P2, P4, P5, dan P6,diketahui bahwa antara Penggugat dan Tergugat sepakat mengikatkan dirinyauntuk membuat perjanjian pinjam meminjam uang, hal ini didukung denganketerangan Saksi Nanang Ciantoro