Ditemukan 3 data
Terdakwa:
EKA ANGGRAENI Binti CINTORO
6 — 6
- Menyatakan terdakwa EKA ANGGRAENI Binti CINTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan karena ada hubungan pekerjaan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKA ANGGRAENI Binti CINTORO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
Terdakwa:
EKA ANGGRAENI Binti CINTORO
Terdakwa:
SUKIAMTO Als AKIAM Als JIKUNG Anak Dari Alm NATALIO CINTORO
83 — 42
NATALIO CINTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCABULAN sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
,M.H
Terdakwa:
SUKIAMTO Als AKIAM Als JIKUNG Anak Dari Alm NATALIO CINTORO
Terbanding/Terdakwa : SUKIAMTO Als AKIAM Als JIKUNG Anak Dari Alm NATALIO CINTORO
58 — 11
Sus/2022/PN Ptk tanggal 5 Januari 2023 atas nama Terdakwa SUKIAMTO Alias AKIAM Alias JIKUNG Anak dari Alm.NATALIO CINTORO yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu
,M.H
Terbanding/Terdakwa : SUKIAMTO Als AKIAM Als JIKUNG Anak Dari Alm NATALIO CINTORO