Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 64/Pid.C/2018/PN Gin
Tanggal 3 Oktober 2018 —
Terdakwa:
Liang Cintoto
199
    1. Menyatakan Terdakwa LIANG CINTOTO telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang di persidangan tidak hadir;
    2. Menjatuhkan putusan dengan verstek;
    3. Menyatakan Terdakwa LIANG CINTOTO secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi Pramuwisata dengan tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata atau KTPP;
    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIANG CINTOTO dengan pidana

    Terdakwa:
    Liang Cintoto
    Model ; 51/Pid/PN.Jalan Ciung Wenara Nomor 1 B.GIANYARCatatan putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan Negeri Gianyardalam daftar catatan perkara (pasal209 ayat 2 KUHP.)NOMOR 64/ Pid.C / 2018 / PN Gin.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriGianyar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara : Nama : LIANG CINTOTO; "==+Jenis kelamin : lakilaki ; Tempat lahir : Selat Panjang, 17 Mei 1985 Agama BUCA 20 22 2nnn en
    ,dan MADESUWASTIKA,S.H., yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwaLIANG CINTOTO, pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018 sekitarpukul 13.25 wita, atau di Pasar Seni Desa Adat Guwang, Kec.Sukawati,Kabupaten Gianyar Pemandu Wisata tanpoa memiliki kartu tanda pengenalPramuwisata ( KTPP ) 222222 n nnn nn nn nnn nnn nn nnn nen ne ee(Terdakwa menyatakan benar keterangan saksiSaksi tersebut) c. Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan.
    Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup dankemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa LIANG CINTOTO tersebut . 220 no none nne neMembaca surat dakwaan beserta keterangan yang lainnya. Mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa.
    Menyatakan Terdakwa LIANG CINTOTO telah dipanggil secara sah danpatut untuk datang di persidangan tidak hadir;2. Menjatuhkan putusan dengan verstek;3. Menyatakan Terdakwa LIANG CINTOTO secara sah dan meyakinkantelah terbukti bersalan melakukan tindak pidana menjadi Pramuwisatadengan tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata atau KTPP;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIANG CINTOTO dengan pidanadenda sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama :14(empat belas ribu rupiah);5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (Satu) lembarKartu Tanda Penduduk (KTP);Dikembalikan kepada Terdakwa;6.