Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Tanggal 12 April 2021 — Penuntut Umum:
MONA AMALIA, SH
Terdakwa:
ANDI Alias CIAPEN
208
  • 1. Menyatakan Terdakwa ANDI Alias CIAPEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT;
    2. Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan Denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana

    Penuntut Umum:
    MONA AMALIA, SH
    Terdakwa:
    ANDI Alias CIAPEN