Ditemukan 194 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-05-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539 K/Pid/2012
Tanggal 3 Mei 2012 — IZAK STANLAY TAHAPARY alias CAKEN
3326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IZAK STANLAY TAHAPARY alias CAKEN
    Berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b Ketua MudaPidana No. 38/2012/539 K/PP/2012/MA tanggal 14 Maret 2012,Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari,terhitung mulai tanggal 10 Maret 2012;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Manokwari karenadidakwa:PRIMAIRBahwa ia Terdakwa IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN padahari Senin, tanggal 6 Juni 2011 sekitar pukul 23.30 Wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu lainnya dalam bulan Juni 2011 bertempat disamping
    korban SILAS MANGATA, perbuatanmana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa datangke hotel Mokwam dan memarkirkan sepeda motornya disamping hotelMokwam, selanjutnya korban duduk diatas rumput halaman hotel Mokwam;Bahwa kemudian, datang saksi Petrus Loupatty (karyawan hotelMokwam) yang sedang jaga hotel pada saat itu dan melihat korban sedangduduk diatas rumput halaman hotel Mokwam dan saksi Petrus Loupattybertanya kepada Terdakwa Caken
    ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338KUHPidana;SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN padawaktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair telahmelakukan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yaitu korbanSILAS MANGATA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa datangke Hotel Mokwam dan memarkirkan sepeda motornya disamping HotelMokwam, selanjutnya korban
    duduk diatas rumput halaman Hotel Mokwam;Bahwa kemudian, datang saksi Petrus Loupatty (karyawan HotelMokwam) yang sedang jaga hotel pada saat itu dan melihat korban sedangduduk diatas rumput halaman hotel Mokwam dan saksi Petrus Loupattybertanya kepada Terdakwa Caken, itu siapa, dan dijawab oleh Terdakwa itutemannya Mbak Nur.
    Menyatakan Terdakwa IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN MAT? ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa:Hal. 11 dari 14 hal. Put.
Putus : 24-07-2013 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 286/Pid.B/2013/PN.Dpk.
Tanggal 24 Juli 2013 — CAKEN Bin (Alm) DENI ;
9329
  • Menyatakan Terdakwa CAKEN Bin (Alm) DENI, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAKEN Bin (Alm) DENI, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    CAKEN Bin (Alm) DENI ;
    Menyatakan Terdakwa CAKEN Bin (Alm) DENI bersalahmelakukan tindak pidana PEMBUNUHAN sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggarPasal 338 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAKEN Bin (Alm)DENI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahundikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000.
    dibebankan kepada Negara ;Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Terdakwa / Penasehat Hukumnyatersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya secaralisan menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga Terdakwa / PenasehatHukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya, untuk lengkapnya dianggap telahtermuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan suratdakwaan sebagai berikut :Primair :Bahwa ia Terdakwa CAKEN
    Sebab kematian orang ini adalah akibat kekerasantumpul pada kepala yang mengakibatkan memar batang otak.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal338 KUHP.Subsidiair :Bahwa ia Terdakwa CAKEN Bin (Alm) DENI, pada hari Selasa tanggal18 September 2012 sekira jam 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2012 bertempat di Lapangan RRI Cimanggis Kel. Cisalak Kec.
    Barang siapa :Menimbang, bahwa unsur Barang siapa dalam pasal ini menunjukantentang subjek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yangdapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa CAKEN Bin (Alm)DENI dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagaidirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umummelakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsurke1 (Satu) pasal diatas telah
    Menyatakan Terdakwa CAKEN Bin (Alm) DENI, tersebut diatas terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAKEN Bin (Alm) DENI, tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 13-01-2014 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 06-02-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 02/PID/2014/PT.JPR
Tanggal 3 Februari 2014 — ISAK KALAIBIN alias CAKEN
6429
  • Menerima permintaan banding dari terdakwa ISAK KALAIBIN alias CAKEN dan Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri SorongMemerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    ISAK KALAIBIN alias CAKEN
    Jpr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : ISAK KALAIBIN alias CAKEN ;Tempat Lahir : Klasaman ;Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun/12 April 1964 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jil.
    PDM92/Ep.1/Srong/06/2013 tanggal 30 Juli2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :KESATUPRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa ISAK KALAIBIN alias CAKEN pada tanggal 03 Februari2013 hingga tanggal 01 Mei 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dibulanFebruari 2013 hingga Mei 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu ditahun 2013bertempat dikediaman Terdakwa yang terletak di Jalan Klalin RT/RW : 02/I KelurahanAimas Distrik Aimas Kabupaten Sorong atau setidaktidaknya di suatu tempat yangmasih termasuk
    mm dandiperkirakan telah ditembakkan dari senapan (Rifle) AR 15, M16, M16 A1,M16 A2, MINIMI, RUGER, FNC, SS1 dan STYER berkaliber 5,56 mm.c. 1 (satu) butir selongsong peluru bukti Q3.5 dan Q3.6 adalah selongsongpeluru tajam kaliber 7,62 x 51 mm NATO dan diperkirakan telah ditembakkandari senapan (Rifle) mauser, SP3 berkaliber 7,62 mm.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanapada Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP.10SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa ISAK KALAIBIN alias CAKEN
    Bahwa Terdakwa ISAL KALAIBIN alias CAKEN tidak terbukti melakukan tindakpidana permufakatan jahat untuk melakukan makar sebagaimana dakwaan JaksaPenuntut Umum.2. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana danmemerintahkan Jaksa Penuntut Umum merehabilitasi nama baik Terdakwa; atau3.
    Menyatakan Terdakwa ISAK KALAIBIN alias CAKEN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKAT AN JAHATUNTUK MELAKUKAN MAKAR ;29. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan ;. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;1.. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;.
Register : 04-03-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN AMBON Nomor 75/Pid.B.2013/PN.AB
Tanggal 14 Mei 2013 — ZAKARIAS YOHANIS PESULIMA Alias CAKEN
2112
  • Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS YOHANIS PESULIMA Alias CAKEN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; --------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan ; ----------------------------------------------------------------------3.
    ZAKARIAS YOHANIS PESULIMA Alias CAKEN
    Menyatakan terdakwa ZAKARIAS YOHANIS PESULIMA Alias CAKEN bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351Ayat (2) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah parangDirampas untuk dimusnahkan.5.
    PDM. 62/AMBON /02/2013, sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa ZAKARIAS YOHANIS PESULIMA Alias CAKEN pada hariKamis tanggal 10 januari 2013, sekitar pukul 01.00 WIT atau pada waktu lain di bulanJanuari 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2013 bertempat DusunWayari, Desa Suli kec.Salahutu, Kab.Maluku tengah atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi korban HELENA PESIWARISSA
    kiri ukuran + 3 cm x 0,5 cm x+0,2cmLuka robek dangkal dilutut kanan ukuran + 2 cm x 0,2 cmx +0,3 cmTelah diperiksa seorang korban perempuan umur 47tahun, pada pemeriksaan ditemukan lukaluka sepertidiatas;e Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangandalam menjalankan pekerjaan/pencaharian untuksementara waktu ;e Trauma akibat kekerasan benda tajam.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351Ayat (2) KUHP ;ATAUKEDUABahwa Terdakwa ZAKARIAS YOHANIS PESULIMA Alias CAKEN
    Bertempat di Dusun Wayari, Desa Suli,Kec.Salahutu, Kab.Malteng tepatnya disekitar rumah terdakwa ; Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa ZAKARIASYOHANIS PESULIMA Alias CAKEN dan yang menjadi korbannya adalah saksikorban HELENA PESIWARISSA AAlias HANA PESULIMA Alias HANA ;e Bahwa pada saat itu saksi sedang tidur di ruang nontonTV rumah saksi, kemudian sekitar pukul 01.30 anak saksi11Sdri. Santy Tatuhey membangunkan saksi danmengatakan jika ada orang di depan pintu.
    Bertempat di Dusun Wayari, Desa Sul,Kec.Salahutu, Kab.Malteng tepatnya disekitar rumah terdakwa ; Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa ZAKARIASYOHANIS PESULIMA Alias CAKEN dan yang menjadi korbannya adalah saksikorban HELENA PESIWARISSA AAlias HANA PESULIMA Alias HANA ;Bahwa saat saksi sementara tidur di kamarnya, kemudian sekitar pukul01.30 wit.
Putus : 24-10-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN MANOKWARI Nomor 116/PID.B/2011/PN.MKW
Tanggal 24 Oktober 2011 — IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN
2819
  • IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN
    MKW. " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA " Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkaraperkara pidana padaPeradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap :IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN;Tempat Lahir :Ambon ;Umur/Tanggal Lahir :26 Tahun/ 27 April 1985 ;Jenis Kelamin :Lakilaki ;Kebangsaan :Indonesia ;Tempat Tinggal :JIn.
    Perk : PDM104/MANOK/08/2011 tertanggal 19Agustus 2011, sebagai berikut : DAKWAAN ;PRIMAIR ; Bahwa ia Terdakwa IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN pada hariSenin, tanggal 6 Juni 2011 sekitar pukul 23.30 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktulainnya dalam bulan Juni 2011 bertempat disamping teras kanan Hotel Mokwam JalanMerdeka Manokwari atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainnya dalam daerahHukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini telah dengan sengaja
    tulang rusukbagian kanan bawah ; 2 Pada pemeriksaan bagian dalam pada daerah kanan dalam perut ditemukan cairanberwarna merah kehitaman dan sebagian usus terdapat warna kemerahan berbeda diusus yang lain ; eKesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bagian luar dan bagian dalam dapat disimpulkan bahwaPenyebab kematian diduga akibat trauma benda tumpul yang cukup kuat.; Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338KUHPidana ; SUBSIDIAIR ;dan Bahwa ia Terdakwa IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka pidana penjara yang akan dijatuhkan dalam bagian diktum putusan ini menurutMajelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis,sosiologis, maupun filosofis ;30 Memperhatikan ketentuan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Undangundang No. 8Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Perundangundangan lainnya yangberhubungan dengan perkara ini ;31MENGADILI: Menyatakan Terdakwa IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN
    tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa IZAK STANLAY TAHAPARY Alias CAKEN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN MAT?
Register : 21-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 29-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 77/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 13 Desember 2018 — Terdakwa/Pembanding :
ISHAK PATTIMURA Alias CAKEN
Penuntut Umum I/ Terbanding :
MEGGI SALAY, SH.MH
Penuntut Umum II/Terbanding :
SIGIT SAMBODO,S.H.M.,HUM
11047
  • Terdakwa/Pembanding :
    ISHAK PATTIMURA Alias CAKEN
    Penuntut Umum I/ Terbanding :
    MEGGI SALAY, SH.MH
    Penuntut Umum II/Terbanding :
    SIGIT SAMBODO,S.H.M.,HUM
    PUTUSANNomor 77/PID.SUS/2018/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebutdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ISHAK PATTIMURA ALIAS CAKEN;Tempat Lahir : Latu;Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 16 Maret 1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Latu Kecamatan AmalatuKabupaten Seram Bagian Barat;Agama : Islam;Pekerjaan
    PERKARA : PDM23/SBB/Euh.23/08/2018yang berbunyi sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa ISHAK PATTIMURA Alias CAKEN pada hari Jumattanggal 02 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 Wit. atau setidaktidaknya pada suatuwaktu pada bulan Mei Tahun 2017, bertempat di Rumah Saksi Korban tepatnyadi Desa Latu Kecamatan Amalatu Kab.
    Mengabulkan Permohonan banding yang diajukan olehTerdakwa/Pembanding ISHAK PATTIMURA ALIAS CAKEN untukseluruhnya.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi, Tanggal 18 Oktober2018, Nomor 111/Pid.Sus/2018/ PN Msh.DAN MENGADILI SENDIRI :. Menyatakan Terdakwa ISHAK PATTIMURA ALIAS CAKEN tidakbersalah melakukan tindak pidana penelantaran dan kekerasan fisikdalam rumah tangga sebagaimana yang didakwaan oleh Jaksa PenuntutUmum dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua..
    Membebaskan Terdakwa ISHAK PATTIMURA ALIAS CAKEN dariDakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua maupun tuntutan Jaksa PenuntutUmum tersebut (VRIJSPRAAK).Membebaskan Terdakwa dari segala bentuk Penahanan yangdijalaninya.Memulihkan hak Terdakwa ISHAK PATTIMURA ALIAS CAKEN dalamkemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada Negara.Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat HukumTerdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan Kontra MemoriBanding yang pada pokoknya
    TerdakwaISHAK PATTIMURA Alias CAKEN tidak beralasan secara hukum, sehinggakami memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku untuk menolakpermohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, dan memeriksa ulangperkara berdasarkan permohonan banding Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan MemoriBanding pada pokoknya sebagai berikut:1.
Register : 14-11-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 19-12-2022
Putusan PN SORONG Nomor 312/Pid.B/2022/PN Son
Tanggal 30 Nopember 2022 — Butarbutar, SH
Terdakwa:
CAKEN MERU alias CAKEN
676
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa CAKEN MERU alias ARIS MANAWAS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyatakan terdakwa CHAKEN MERU telah terbukti bersalah melakukan PENCURIAN YANG DIDAHULUI, DISERTAI ATAU DIIKUTI DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, TERHADAP ORANG DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERSIAPKAN ATAU MEMPERMUDAH PENCURIAN, ATAU DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN, UNTUK MEMUNGKINKAN MELARIKAN DIRI SENDIRI ATAU PESERTA LAINNYA, ATAU

    Butarbutar, SH
    Terdakwa:
    CAKEN MERU alias CAKEN
Register : 04-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 63/Pid.B/2021/PN Son
Tanggal 1 April 2021 — BASRI, SH
2.IMRAN MISBACH, SH
Terdakwa:
CAKEN MERU Alias CAKEN
6012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Caken Meru alias Caken, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 480 ayat (1) KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    BASRI, SH
    2.IMRAN MISBACH, SH
    Terdakwa:
    CAKEN MERU Alias CAKEN
    Nama lengkap : Caken Meru alias Caken. Tempat lahir : Sorong. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/5 Januari 1994. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI. Kompleks Jembatan Feri RT. 001/RW.002 Kel.Klaligi Distrik Sorong Manoi. Agama : Kristen Protestan. Pekerjaan : NelayanTerdakwa Caken Meru Alias Caken ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 11 Januari2021.
    Menyatakan Terdakwa CAKEN MERU, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana pada ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan penjara;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    CAKEN MERU dari 2 (dua) orang yang saksi kenalbernama ALFIUS FATARI dan sdr. GREGORIUS FATARI; Bahwa saksi tahu nilai pembelian 1 (Satu) buah perahu fiber yang dibelloleh sdr. CAKEN MERU anak saksi tersebut sebesat Rp.7.500.000, (tujuhjuta lima ratus ribu rupiah) hal tersebut saksi ketahui dari anak saksi yangtelah membeli perahu tersebut; Bakwa awalnya saksi tidak tahu dengan cara bagaimana sdr.ALFIUSFATARI dan sdr.
    Meru alias Cakendengan identitas sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaandimaksud;Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan di persidangan olehPenuntut Umum, Terdakwa Caken Meru alias Caken, dan setelah diteliti olehMajelis Hakim tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitasTerdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umumtersebut, sehingga jelas bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa yang dimaksudoleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah Terdakwa sebagaimanayang
    Menyatakan terdakwa Caken Meru alias Caken, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana Penadahansebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 480 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditanan;5.
Register : 26-01-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN MASOHI Nomor 12/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal 21 Maret 2024 —
Terdakwa:
ARSYAD MANUPUTTY ALIAS CAKEN
3310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arsyad Manuputty Alias Caken tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa

    Terdakwa:
    ARSYAD MANUPUTTY ALIAS CAKEN
Register : 22-03-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN SORONG Nomor 53/Pid.B/2022/PN Son
Tanggal 13 Juli 2022 — Penuntut Umum:
SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
Terdakwa:
1.JAHYA WAYAF WAROMI ALS FAYAKI
2.CAKEN MERU ALS CAKEN ALS ZAKARIAS
4712
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Jahya Waraf Waromi alias Fayaki dan Terdakwa II Caken Meru alias Caken alias Zakarias, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa II dengan
    Penuntut Umum:
    SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
    Terdakwa:
    1.JAHYA WAYAF WAROMI ALS FAYAKI
    2.CAKEN MERU ALS CAKEN ALS ZAKARIAS
Register : 15-06-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MANOKWARI Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Tanggal 31 Agustus 2021 —
Terdakwa:
ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN
3812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki

    Terdakwa:
    ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN
Register : 13-01-2014 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 16-08-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/PID/2014/PT JAP
Tanggal 3 Februari 2014 — Pembanding/Terdakwa : ISAK KALAIBIN Alias CAKEN
Terbanding/Jaksa Penuntut : SYAHRUL ANWAR, SH
10748
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari: TERDAKWA: ISAK KALAIBIN alias CAKEN dan PENUNTUT UMUM PADA KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SORONG, tersebut ;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 113/Pid.B/2013/ PN.Srg. tanggal 3 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
    3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua
    Pembanding/Terdakwa : ISAK KALAIBIN Alias CAKEN
    Terbanding/Jaksa Penuntut : SYAHRUL ANWAR, SH
    Jpr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa Nama Lengkap SAK KALAIBIN alias CAKEN ;Tempat Lahir : Klasaman ;Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun/12 April 1964 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Ji Klalin RT/RW: 02/1, Kelurahan Aimas,Kabupaten Sorong ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Tani;Terdakwa
    PDM92/Ep. 1/Srong/06/2013 tanggal 30 Juli2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :KESATUPRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa ISAK KALAIBIN alias CAKEN pada tanggal 03 Februari2013 hingga tanggal 01 Mei 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dibulanFebruari 2013 hingga Mei 2013 setidaktidaknya pada suatu waktu ditahun 2013bertempat dikediaman Terdakwa yang terletak di Jalan Klalin RT/RW : 02/l KelurahanAimas Distrik Aimas Kabupaten Sorong atau setidaktidaknya di suatu tempat yangmasih termasuk
    Menyatakan Terdakwa ISAK KALAIBIN ALIAS CAKEN terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaPERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN MAKARsebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP JoPasal 106 KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kesatu Primair ; LW2.
    Bahwa Terdakwa ISAL KALAIBIN alias CAKEN tidak terbukti melakukan tindakpidana permufakatan jahat untuk melakukan makar sebagaimana dakwaan JaksaPenuntut Umum.2. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana danmemerintahkan Jaksa Penuntut Umum merehabilitasi nama baik Terdakwa; atau3.
    Menyatakan Terdakwa ISAK KALAIBIN alias CAKEN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHATUNTUK MELAKUKAN MAKAR ;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan ;. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;.
Register : 21-09-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 93/PID.SUS/2021/PT JAP
Tanggal 2 Nopember 2021 —
Terbanding/Terdakwa : ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN
10041

  • Terbanding/Terdakwa : ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN
    PUTUSANNomor 93/PID.SUS/2021/PT JAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN;Tempat lahir : Ansus;Umur/tanggal lahir : 20 tahun/11 Mei 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Komplek Sowi 3 Marampa, Kelurahan Sowi,
    ASRUL, saksi ROY AYAL bersama rekan dariDiresnarkoba Polda Papua Barat yang mendapatkan informasi masyarakatbahwa ada peredaran Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwaISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN bertempat di seitar Jalan Riatepatnya setelah melewati Portal 13, Kelurahan Sowi Manokwari melihatseseorang dengan ciriciri yang digambarkan berdasarkan informasimasyarakat tersebut yang adalah terdakwa yang sedang berjalan sendiriankemudian Saksi MUH.
    PUPUTPUTRI SETYAWANI, dengan hasil pemeriksaan dalam urine kualitatif atasnama ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN mengandung THC Positif.4.Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan jenis ganjatersebut tidak mempunyai jjin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidaksedang dalam proses perawatan kesehatan yang membutuhkan penggunaanNarkotika Golongan I jenis ganja tersebut.Perbuatan Terdakwa ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf
    Menyatakan Terdakwa ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa ISHAK ERIKSON AUPARAY Alias CAKEN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan dalambentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISHAK ERIKSON AUPARAYAlias CAKEN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,dikurangkan selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu miliar rupiah), subsider selama 6 (enam) bulanpenjara;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
Register : 05-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN MASOHI Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Msh
Tanggal 18 Oktober 2018 — - Terdakwa : ISHAK PATTIMURA Alias CAKEN - Penuntut Umum I : MEGGI SALAY, SH.MH - Penuntut Umum II : SIGIT SAMBODO,S.H.M.,HUM
171139
  • -Menyatakan Terdakwa Ishak Pattimura alias Caken tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantarandan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
    - Terdakwa : ISHAK PATTIMURA Alias CAKEN- Penuntut Umum I : MEGGI SALAY, SH.MH- Penuntut Umum II : SIGIT SAMBODO,S.H.M.,HUM
    Menyatakan Terdakwa Ishak Pattimura alias Caken telah secara sah danmenyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana penelantaranserta kekerasan fisik dalam rumah tangga yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 44 ayat(1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumahtangga, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penutut Umum;2.
    (dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutanSetelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannyaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanKESATUBahwa ia terdakwa ISHAK PATTIMURA Alias CAKEN
    Sus/2018/PN.MshPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 49 Huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah TanggaDANKEDUABahwa ia terdakwa ISHAK PATTIMURA Alias CAKEN pada hari Jumattanggal 02 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 Wit. atau setidaktidaknya pada suatuwaktu pada bulan Mei Tahun 2017, bertempat di Rumah Saksi Korban tepatnyadi Desa Latu Kecamatan Amalatu Kab.
    Menyatakan Terdakwa Ishak Pattimura alias Caken tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantarandan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan3.
Register : 18-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 17/PID/2022/PT JAP
Tanggal 25 April 2022 — Pembanding/Terdakwa : MANSYE PATTY alias ANCE alias CAKEN
Terbanding/Penuntut Umum : Putu Iskadi Kekeran, S.H
6718
  • Pembanding/Terdakwa : MANSYE PATTY alias ANCE alias CAKEN
    Terbanding/Penuntut Umum : Putu Iskadi Kekeran, S.H
Register : 24-03-2020 — Putus : 12-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Mnk
Tanggal 12 Juni 2020 — Penuntut Umum:
ROYAL SIHOTANG,SH
Terdakwa:
ISHAK SAMUEL AYAR alias ISHAK alias CAKEN
339324
    1. Menyatakan Terdakwa Ishak Samuel Ayar alias Ishak alias Caken, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ishak Samuel Ayar alias Ishak alias Caken, oleh karena itu dengan pidana
    Penuntut Umum:
    ROYAL SIHOTANG,SH
    Terdakwa:
    ISHAK SAMUEL AYAR alias ISHAK alias CAKEN
    PUTUSANNomor 48/Pid.Sus/2020/PN MnkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ishak Samuel Ayer alias Ishak Alias Caken;Tempat lahir : Abepura;Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/20 Oktober 1988;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perumahan Pemda SP V, Distrik Bintuni, KabupatenTeluk Bintuni
    ;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Ishak Samuel Ayer alias Ishak Alias Caken ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISHAK SAMUELAYER Alias CAKEN dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung Galaxy A50; 1 (Satu) buah kartu SIM dengan Nomor : 085298085498;:Dirampas untuk dimusnahkan. 3 (tiga) file hasil Foto Layar / Screenshoot;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.4.
    Menyatakan Terdakwa Ishak Samuel Ayer alias Ishak alias Caken, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenHalaman 23 dari 24 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN MnkElektronik yang memiliki muatan pengancaman sebagaimana dalamdakwaan kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ishak Samuel Ayar alias Ishakalias Caken, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yangdijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 08-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 01-08-2024
Putusan PN SORONG Nomor 114/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal 17 Juli 2024 —
Terdakwa:
MUH SALEH TJOKRO ALIAS CAKEN
00
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Muh Saleh Tjokro Alias Caken telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I jenis tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    MUH SALEH TJOKRO ALIAS CAKEN
Register : 26-07-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 17-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 585/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
OKKY DESVIAN, SH
Terdakwa:
IZACK SAMUEL RUSFADER ALS CAKEN RUSFADER ALS LIKEN KEY
970
  • Penuntut Umum:
    OKKY DESVIAN, SH
    Terdakwa:
    IZACK SAMUEL RUSFADER ALS CAKEN RUSFADER ALS LIKEN KEY
Register : 04-10-2021 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN SORONG Nomor 276/Pid.B/2021/PN Son
Tanggal 15 Februari 2022 — Penuntut Umum:
Putu Iskadi Kekeran, S.H
Terdakwa:
MANSYE PATTY alias ANCE alias CAKEN
5022
  • Menyatakan Terdakwa MANSYE PATTY ALIAS ANCE ALIAS CAKEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MANSYE PATTY ALIAS ANCE ALIAS CAKEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5.
Penuntut Umum:
Putu Iskadi Kekeran, S.H
Terdakwa:
MANSYE PATTY alias ANCE alias CAKEN
Pekerjaan > Buruh.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2021sampai dengan tanggal 19 Juli 2021.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:3.
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 20 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:5.
Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal6 Oktober 2021.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:Halaman 1 dari 57 Putusan Nomor 276/Pid.B/2021/PN Son6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Oktober 2021 sampai dengantanggal 2 November 2021.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:7.
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari2022.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanTinggi sejak tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari2022.Terdakwa Mansye Patty Alias Ance Alias Caken ditahan dalam tahanan rutanoleh:9.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANSYE PATTY aliasANCE alias CAKEN dengan pidana penjara selama 13 (tiga) belas tahundikurangi selama terdakwa ditahan;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar kain warna merah kuning hijau bertuliskan BobMarley.Dirampas untuk dimusnahkan.5.
Register : 20-07-2011 — Putus : 22-08-2011 — Upload : 06-10-2012
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 49/PID.B/2011/PN.SML
Tanggal 22 Agustus 2011 — IMANUEL BATMOMOLIN alias ARMAN alias MANU
6017
  • alias CAKEN sedang duduk duduk sambil mengkonsumsiminuman keras di halaman lantai teras rumah Terdakwa kemudian datangTerdakwa yang baru saja pulang dari pasar dan sempat memperhatikan/melihat korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN lalu Terdakwa langsungmasuk melewati lorong rumahnya tanpa ada ucapan kata kata apapundikarenakan Terdakwa masih merasakan sakit hati atas perlakuan korban dantambah emosi melihat wajah korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN dantemannya karena minum di teras di rumah Terdakwa,
    mengayunkan parang tersebut ke arah bagian wajah namunkorban IZHAK BUARLELY alias CAKEN sempat menangkis parang tersebutdengan menggunakan kedua tangannya, kKemudian yang keempat Terdakwakembali mengayunkan parang tersebut ke arah leher hingga mengenai lehersebelah kiri korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN.
    alias CAKEN ke Rumah Sakit Umum Daerah dr.
    MAGRETTI,disanalah saksi korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN menceritakan bahwadirinya dipotong oleh Terdakwa ; 2202222 222Putusan pidana nomor : 49/PID.B/2011/PN.SML 15Bahwa saksi korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN menjalani perawatan diRumah Sakit Umum Daerah dr. P.P.
    obat cina ;Bahwa saksi korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN bekerja sebagai tukangojek, dan juga terkadang sering bekerja sebagai buruh di pelabuhan, namunsampai dengan saat ini saksi korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN tidakdapat melakukan aktifitas tersebut karena saksi korban IZHAK BUARLELYalias CAKEN sering mengeluhkan rasa sakit akibat luka di lehernya ;Bahwa karena saksi korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN tidak dapatbekerja, yang saat ini berperan untuk menafkahi kebutuhan hidup keluargaadalah mertua