Ditemukan 1 data
5 — 0
Mursid) dengan Pemohon II (Mimi Jamilah binti Bosin) yang dilangsungkan pada tanggal 02 Agustus 2016 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibirtung, Kabupaaten Bekasi;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan agama Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu