Ditemukan 5 data
9 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Yusman Bin Nyamin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pasirah Binti Abu Khamid) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
- nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah
- mut'ah cicin
8 — 5
sidang Pengadilan Agama Bima;-
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnyan ;-
2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi
a. Membayar Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 5.000.000 ,- (lima juta rupiah);-
b. Membayar Mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa cicin
18 — 1
Rudiyanto) untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi (Rafika Rahmadani Binti Amrizal) sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
- Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000.00 (Empat juta liam ratus ribu rupiah);
- Biaya maskan (biaya tempat tinggal selama masa iddah) sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Biaya kiswah (biya pakaian) sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah (kenang-kenangan) berupa sebentuk cicin
44 — 10
Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian kepada Penggugat Konvensi ;-
4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya ;-
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonvensi sebagian ;-
- Menyatakan Emas dengan rincian :
- Satu Kalung Rante Bermedali seberat 7.0 Gram;-
- Satu Cicin Magel seberat 1.5 Gram ;-
- Satu Cicin
VALENTINO H.P MANURUNG, SH
Terdakwa:
HOLIS DARMAWAN BIN UNAS DAMAN
53 — 33
DikembalikankepadaJaksaPenuntutUmumuntukdipergunakandalamperkaralainatasnamaterdakwaCICINSUHAETI,S.IPBINTIHASIM.
- MembebankankepadaterdakwauntukmembayarbiayaperkarasebesarRp.5.000,-(limariburupiah);