Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 774/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon:
Cening Cinaki
169
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut semula bernama Cening Cinaki lahir di Bulian pada tanggal 13 Agustus 1977 menjadi Ni Cening Cinaki Sari Kariani lahir di Buleleng pada tanggal 20 Oktober 1977 ;

    1. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan
    Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama Pemohon tersebut menjadi Ni Cening Cinaki Sari Kariani lahir di Buleleng pada tanggal 20 Oktober 1977 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1.120/2019, tanggal 29 Agustus 2019 pada register yang diperuntukan untuk itu ;
    1. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.231.000,- ( dua ratus tiga puluh
      Pemohon:
      Cening Cinaki
      lahir di Bulian pada tanggal 13 Agustus 1977,sehubungan dengan tertib administrasi dimana nama dan tanggallahir Pemohon tidak sama dalam Akta Kelahiran, KTP dan KK ; Bahwa oleh karena ini Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki /mengganti nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran semulaCening Cinaki lahir di Bulian pada tanggal 13 Agustus 1977diganti menjadi Ni Cening Cinaki Sari Kariani lahir di Bulelengpada tanggal 20 Oktober 1977 ; Bahwa oleh karena Kutipan Akta Kelahiran masih tercantum namapemohon
      Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohontersebut semula bernama Cening Cinaki lahir di Bulian padatanggal 13 Agustus 1977 menjadi Ni Cening Cinaki Sari Karianilahir di Buleleng pada tanggal 20 Oktober 1977 ;3.
      ditulis atau diganti menjadi lahir diBuleleng pada tanggal tiga belas Agustus seribu sembilan ratustujuh puluh tujuh dan nama Ni Cening Cinaki Sari Kariani ;Bahwa pemohon yang diperbaiki tempat lahir Buleleng padatanggal tiga belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuhdan nama Cening Cinaki menjadi Ni Cening Cinaki Sari Karianidalam Akta Kelahiran Pemohon yang lama dan untuk sahnyasecara hukum perbaikan Akta Kelahiran Pemohontersebutdiperlukan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar
      tujun puluh tujuh dan namaCening Cinaki seharusnya ditulis atau diganti menjadi lahir diBuleleng pada tanggal tiga belas Agustus seriou sembilan ratustujuh puluh tujuh dan nama Ni Cening Cinaki Sari Kariani ; Bahwa pemohon yang diperbaiki tempat lahir Buleleng padatanggal tiga belas Agustus seriou sembilan ratus tujuh puluh tujuhdan nama Cening Cinaki menjadi Ni Cening Cinaki Sari Karianidalam Akta Kelahiran Pemohon yang lama dan untuk sahnyasecara hukum perbaikan Akta Kelahiran Pemohontersebutdiperlukan
      Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohontersebut semula bernama Cening Cinaki lahir di Bulian padatanggal 13 Agustus 1977 menjadi Ni Cening Cinaki Sari Karianilahir di Buleleng pada tanggal 20 Oktober 1977 ;3.