Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-07-2016
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 322/Pid.B/2016/PN Gpr
Tanggal 16 Juni 2016 — SATRYO CINARDO Alias CIBUK Bin WIDODO
253
  • SATRYO CINARDO Alias CIBUK Bin WIDODO
    MEGA YULIANTO Bin PONIRAN,dan Terdakwa II.SATRYO CINARDO Alias CIBUK Bin WIDODO dengan pidanapenjara masingmasing selama : 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwadalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    MEGA YULIANTO Bin PONIRAN, bersamasama dengan TerdakwaILSATRYO CINARDO Alias CIBUK Bin WIDODO dan Sdr. KOKO PRASETYOAlias KEMPIK Bin SUPARJAN mempunyai niat untuk melakukan pencuriankemudian pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WibTerdakwa . MEGA YULIANTO Bin PONIRAN, bersamasama dengan TerdakwaILSATRYO CINARDO Alias CIBUK Bin WIDODO dan Sdr. KOKO PRASETYOAlias KEMPIK Bin SUPARJAN datang ke SDN Blimbing 1 di Dsn.Blimbing, Ds.Blimbing, Kec. Tarokan, Kab.
    MEGA YULIANTO BinPONIRAN bersamasama dengan Terdakwa II.SATRYO CINARDO Alias CIBUKBin WIDODO dan Sdr. KOKO PRASETYO Alias KEMPIK Bin SUPARJAN masukke dalam ruang guru mengambil satu set komputer diatas meja guru dengan caraTerdakwa . MEGA YULIANTO Bin PONIRAN mengambil monitor komputer,Terdakwa IILSATRYO CINARDO Alias CIBUK Bin WIDODO mengambil CPU laluSdr.
    KOKO PRASETYO Alias KEMPIK Bin SUPARJAN mengambil keyboard danmouse serta uang sebesar Rp.55.000, (lima puluh lima ribu rupiah) di dalametalase ruang guru kemudian para terdakwa membawa keluar ruang guru, 1(satu) set komputer tersebut lalu memasukkan kedalam tas ransel warna hitamyang telah disiapkan oleh Terdakwa II.LSATRYO CINARDO Alias CIBUK BinWIDODO kemudian para terdakwa membawa hasil curian tersebut di rumahTerdakwa II.SATRYO CINARDO Alias CIBUK Bin WIDODO ;Bahwa kemudian hasil curian tersebut
    MEGA YULIANTOBin PONIRAN, dan Terdakwa IIl.GSATRYO CINARDO Alias CIBUK BinWIDODO yang keterangan saling bersesuaian dan petunjuk diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa Terdakwa I. MEGA YULIANTO Bin PONIRAN, dan TerdakwaILSATRYO CINARDO Alias CIBUK Bin WIDODO bersama dengan KOKOPRASETYO nmengakui melakukan pencurian 1 (satu) set komputer danuang Rp.55.000, (lima puluh lima ribu rupiah) di SDN Blimbing 1 ; Bahwa ia Terdakwa .