Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN WATAMPONE Nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal 6 Februari 2024 —
Terdakwa:
ASHAR Alias CINDELO Bin LATTU
165
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ashar Alias Cindelo Bin Lattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Terdakwa:
    ASHAR Alias CINDELO Bin LATTU