Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ASHAR Alias CINDELO Bin LATTU
16 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ashar Alias Cindelo Bin Lattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Terdakwa:
ASHAR Alias CINDELO Bin LATTU