Ditemukan 3 data
Terdakwa:
CIPLI Bin ALI
20 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Cipli bin Ali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki dan menggunakan suatu senjata penususk sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya
SIHOLE, S.H
Terdakwa:
CIPLI Bin ALI
Terdakwa:
Moefid Haryanto Alias Londo Alias Cipli Bin Sis Haryanto
71 — 9
Mengadili
- Menyatakan terdakwa MOEFID HARYANTO alias LONDO alias CIPLI bin SIS HARYANTO, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Moefid Haryanto alias Londo alias Cipli bin Sis Haryanto.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1(satu) unit SPM Yamaha Mio Tahun 2007 warna putih No. Pol. H-4356-LV beserta kunci kontak.
- kembalikan kepada Terdakwa.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah).
Terdakwa:
Moefid Haryanto Alias Londo Alias Cipli Bin Sis Haryanto
MoefidHaryanto alias Londo alias Cipli bin Sis Haryanto.Dirampas untuk dimusnahkan. 1(satu) unit SPM Yamaha Mio Tahun 2007 warna putih No. Pol.H4356LV beserta kunci kontak.Dikembalikan kepada Terdakwa.4.
. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman berupa Sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yangberwenang.Halaman 4 dari 21 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN UnrPerbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1)Undangundang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa MOEFID HARYANTO Alias LONDO Alias CIPLI
Moefid Haryantoalias Londo alias Cipli bin Sis Haryanto. 1(satu) unit SPM Yamaha Mio Tahun 2007 warna putih No. Pol. H4356LV beserta kunci kontak.Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dan barang buktidiatas, maka didapatkan faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Terdakwa memakai shabushabu sudah sekitar satu tahunan. Bahwa Terdakwa dulu biasa dapat barang dari Wawan Gading, tapisekarang dia sudah dipenjara.
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah tube plastik berisi urine yangdisita dari terdakwa MOEFID HARYANTO Alias LONDO Alias CIPLI BinSIS HARYANTO telah dibawa ke Laboratorium Forensik Bareskrim POLRICabang Semarang untuk dilakukan penelitian dan diberi nomor barangbukti BB1678/2018/NNF, berdasarkan Berita Acara PemeriksaanLaboratoris Kriminalistik No. Lab: 824/NNF/2017 tanggal 25 April 2018yang diperiksa oleh Ir.
MoefidHaryanto alias Londo alias Cipli bin Sis Haryanto.Dirampas untuk dimusnahkan. 1(satu) unit SPM Yamaha Mio Tahun 2007 warna putih No. Pol.H4356LV beserta kunci kontak.Dikembalikan kepada Terdakwa.6.
45 — 2
: botol plastic bekas minuman merk VIT berisi air, 1 buah bong kaca ujugnya terdapat 2 sedotan, 1 korek api gas hijau , terdapat cimpli sumbu diganjal lidi, 1 kotak bungkus rokok bold warna hitam, 1 sedotan tisu pembungkus plastic klip berisi narkoba jenis sabu, 1lembar tisu, 1 sendok terbuat dari polongan sedotan putih, 1 pipet kaca didalamnya ada sabu, 1 kantong plastik klip berisi Kristal kuning diduga jenis sabu berat 0,22 (nol koma dus puluh dua ), 2 cipli
Menyatakan barang bukti berupa :1 botol plastic bekas minuman merk VIT berisi air, 1 buah bong kaca ujugnyaterdapat 2 sedotan, 1 korek api gas hijau , terdapat cimpli sumbu diganjal lidi, 1kotak bungkus rokok bold warna hitam, 1 sedotan tisu pembungkus plastic klipberisi narkoba jenis sabu, Ilembar tisu, 1 sendok terbuat dari polongan sedotanputih, 1 pipet kaca didalamnya ada sabu, kantong plastik klip berisi Kristalkuning diduga jenis sabu berat 0,22 (nol koma dus puluh dua ), 2 cipli /3sumbu,!
lalu dilakukanpenggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : botol plastik minuman merkVIT berisi air, 1 buah bong kaca ujungnya terdapat 2 sedotan, 1 korek api gas hijau,terdapat cimpli sumbu diganjal lidi, 1 kotak bungkus rokok bold warna hitam, 1sedotan tisu pembungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu, lembar tisu, 1sendok terbuat dari potongan sedotan putih, 1 pipet kaca didalamnya ada sabu, 1kantong plastik berisi kristal kuning diduga jenis sabu berat 0,22 (nol koma dua puluhdua), 2 Cipli
dilakukanpenggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 botol plastik minuman merkVIT berisi air, 1 buah bong kaca ujungnya terdapat 2 sedotan, 1 korek api gas hijau,terdapat cimpli sumbu diganjal lidi, 1 kotak bungkus rokok bold warna hitam, 1sedotan tisu pembungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 1 lembar tisu, 1sendok terbuat dari potongan sedotan putih, 1 pipet kaca didalamnya ada sabu, 1kantong plastik berisi kristal kuning diduga jenis sabu berat 0,22 (nol koma dua puluhdua), 2 Cipli
Jiwan Kab.Madiun adalah sebagai berikut :* botol plastic bekas minuman merk VIT berisi air, 1 buah bong kaca ujugnyaterdapat 2 sedotan, 1 korek api gas hijau , terdapat cimpli sumbu diganjal lidi,1 kotak bungkus rokok bold warna hitam, 1 sedotan tisu pembungkus plasticklip berisi narkoba jenis sabu, llembar tisu, 1 sendok terbuat dari polongansedotan putih, 1 pipet kaca didalamnya ada sabu, kantong plastik klipberisi Kristal kuning diduga jenis sabu berat 0,22 (nol koma dus puluhdua ), 2 cipli /