Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-12-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 PK/PID/2010
Tanggal 21 Desember 2010 — MASIH bin LA CIPULUNG;
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MASIH bin LA CIPULUNG;
    MASIH bin LA CIPULUNG;Tempat lahir : Beranti Kab. Sidrap;Umur/tg!. Lahir : 61 tahun/tahun 1949;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kel. Duampanua, Kec. Baranti,Kab.
    MASIH binti LA CIPULUNG, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penyerobotan tanah;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwadengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan lamanya pidana yang dijatuhkan tidakperlu. dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusanHakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukansuatu. delik sebelum masa percobaan yang ditentukandalam masa percobaan selama 4 (empat) bulan;4.
    MASIH bin LA CIPULUNG tersebuttidak dapat diterima;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauankembali tersebut tetap berlaku;Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali inisebesar Rp 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH.