Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 167/Pid.B/2021/PN Bit
Tanggal 13 Desember 2021 —
Terdakwa:
CIVANDRY MANIMUUDA alias FANDRI
6629
    1. Menyatakan terdakwa CIVANDRY MANIMUUDA alias FANDRIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa CIVANDRY MANIMUUDA alias FANDRIdengan pidana penjara selama 7(tujuh

      Terdakwa:
      CIVANDRY MANIMUUDA alias FANDRI
      Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 167/Pid.B/2021/PN BitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Civandry Manimuuda Alias Fandri;Tempat lahir : Talaud;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 04 Desember 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kel. Tandurusa, Lingk. V, Kec.
      Aertembaga,RT. 19, Kota Bitung;Agama : Protestan;Pekerjaan : Tidak Ada;Terdakwa Civandry Manimuuda Alias Fandri ditahan dalam tahananRUTAN oleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan tanggal 18Oktober 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2021sampai dengan tanggal 27 November 2021;3. Penyidik ditangguhkan sejak tanggal 27 November 2021;4. Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 18Desember 2021;5.
      Menyatakan Terdakwa CIVANDRY MANIMUUDA alias FANDRY terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambilselurunnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumahatau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orangyang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengankemauannya orang yang berhak (yang punya), sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 363
      Unsur dilakukan di waktu. malam dalam sebuah rumah ataupekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan olehorang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yangberhak;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dalampertimbangan unsur sebelumnya telah terbukti banwa benar perbuatanterdakwa CIVANDRY MANIMUUDA alias FANDRI yakni pada tanggal 28September 2021 pada jam 02.00 Wita di Barak Direktorat Polairud PoldaSulut di Bitung Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga
      Menyatakan terdakwa CIVANDRY MANIMUUDA alias FANDRI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa CIVANDRYMANIMUUDA alias FANDRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.