Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2008 — Upload : 03-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646K/PIDSUS/2007
Tanggal 6 Maret 2008 — JOS COWANDRY
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOS COWANDRY
    PUTUSANNo. 646 K/Pid.Sus/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama ; JOS COWANDRY;tempat lahir : Makassar ;umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 17 Januari 1969 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jl. Saranani Lr. Damai No. 190 K,Kel. Bende Kec.
    Perpanjangan Penahanan tahanan rumah oleh Wakil Ketua PengadilanNegeri Unaaha sejak tanggal 18 maret 2007 sampai dengan tanggal 1616 Mei 2007;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Unaaha karena didakwa :Bahwa Terdakwa Jos Cowandry baik bertindak sendirisendiri maupunbersamasama dengan Saksi Medy dan Saksi Amli Asis (yang diajukan perkaraterpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2006 sekitar jam 09.00 WITAatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2006, bertempatdi
    No.646 K/Pid.Sus/2007setidaktidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriUnaaha, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidakdilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yangdiuraikan cara dan peristiwa sebagai berikut :Bahwa diawali dengan perbuatan Saksi Medy selaku pelaksana UD.Wana Lestari membeli rotan dari masyarakat dengan mengggunakanuang Terdakwa Jos Cowandry yang ada pada Saksi Yulita Pariama yangnantinya rotan tersebut akan
    Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriUnaaha tanggal 14 Juni 2007 sebagai berikut :1.4.Menyatakan Terdakwa Jos Cowandry telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah telah dengan sengaja sengaja mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, menyuruhmelakukan. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78ayat (7) Jo.
    No.45 Tahun 2004 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jos Cowandry denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Terdakwaditahan dengan pemerintah ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku tabungan BNO Taplus dengan No.Rekening0080281 atas nama Yulita 70 (tujuh puluh) ikat rotan 1 (satu) unit mobil jenis Dyna Rino No.Pol DT 9066 AH 1 (satu) lembar
Putus : 06-03-2008 — Upload : 05-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646K/PID.SUS/2007
Tanggal 6 Maret 2008 — JOS COWANDRY
33536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOS COWANDRY
    PUTUSANNo. 646 K/Pid.Sus/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama ; JOS COWANDRY;tempat lahir : Makassar ;umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 17 Januari 1969 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jl. Saranani Lr. Damai No. 190 K,Kel. Bende Kec.
    Perpanjangan Penahanan tahanan rumah oleh Wakil Ketua PengadilanNegeri Unaaha sejak tanggal 18 maret 2007 sampai dengan tanggal 1616 Mei 2007;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Unaaha karena didakwa :Bahwa Terdakwa Jos Cowandry baik bertindak sendirisendiri maupunbersamasama dengan Saksi Medy dan Saksi Amli Asis (yang diajukan perkaraterpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2006 sekitar jam 09.00 WITAatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2006, bertempatdi
    No.646 K/Pid.Sus/2007setidaktidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriUnaaha, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidakdilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yangdiuraikan cara dan peristiwa sebagai berikut :Bahwa diawali dengan perbuatan Saksi Medy selaku pelaksana UD.Wana Lestari membeli rotan dari masyarakat dengan mengggunakanuang Terdakwa Jos Cowandry yang ada pada Saksi Yulita Pariama yangnantinya rotan tersebut akan
    Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriUnaaha tanggal 14 Juni 2007 sebagai berikut :1.4.Menyatakan Terdakwa Jos Cowandry telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah telah dengan sengaja sengaja mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, menyuruhmelakukan. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78ayat (7) Jo.
    No.45 Tahun 2004 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jos Cowandry denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Terdakwaditahan dengan pemerintah ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku tabungan BNO Taplus dengan No.Rekening0080281 atas nama Yulita 70 (tujuh puluh) ikat rotan 1 (satu) unit mobil jenis Dyna Rino No.Pol DT 9066 AH 1 (satu) lembar