Ditemukan 1 data
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
ECO COHANDRI PANJAITAN
18 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ECO COHANDRI PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri , sebagaimana dalam surat Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
ECO COHANDRI PANJAITAN