Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 801/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Juni 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
ECO COHANDRI PANJAITAN
183
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ECO COHANDRI PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri , sebagaimana dalam surat Dakwaan Ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
    Terdakwa:
    ECO COHANDRI PANJAITAN