Ditemukan 2 data
13 — 2
(Mega Fitriana Binti Markam) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mutah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah anak perempuan bernama Cleara
DALAM REKONVENSI
56 — 16
memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Koba atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama Cleara