Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN BITUNG Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Bit
Tanggal 6 Februari 2024 —
Terdakwa:
ARNOLD MANANGSANG Alias ARNOLD TAMANG CLEMENIA
4018
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ARNOLD MANANGSANG alias ARNOLD TAMANG CLEMENIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang Asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen dan Visa yang sah dan masih berlaku, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)

    Terdakwa:
    ARNOLD MANANGSANG Alias ARNOLD TAMANG CLEMENIA