Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SINDU FAJAR FEBRI KATAMA Alias CLEPUR Bin WARDIMAN
57 — 0
- Menyatakan Terdakwa Sindu Fajar Febri Katama Alias Clepur Bin Wardiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana
Terdakwa:
SINDU FAJAR FEBRI KATAMA Alias CLEPUR Bin WARDIMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Harinto Wibowo, S.H.
23 — 16
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SINDU FAJAR FEBRI KATAMA Alias CLEPUR Bin WARDIMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Harinto Wibowo, S.H.
38 — 4
, kemudian dijawab "600.000,", kemudianterdawka mengatakan " besok ikut aku aja buka konter Hp nanti saya bayarRp.1.200.000," , sesampainya di Adipala terdakwa meminta gantian mengendarai sepedamotor dan pada kenyataannya tidak menagih hutang melainkan melanjutkan perjalananmenuju rumah teman terdakwa bernama Clepur di daerah Reco Kabupaten Wonosobodan sempat bermalam (satu) hari, kemudian pada hari Rabu tanggal Rabu tanggal 24Desember 2014 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa kembali meminjam sepeda
, kemudian dijawab "600.000,", kemudianterdawka mengatakan " besok ikut aku aja buka konter Hp nanti saya bayarRp.1.200.000," , sesampainya di Adipala terdakwa meminta gantian mengendarai sepedamotor dan pada kenyataannya tidak menagih hutang melainkan melanjutkan perjalananmenuju rumah teman terdakwa bernama Clepur di daerah Reco Kabupaten Wonosobodan sempat bermalam (satu) hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa kembali meminjam sepeda motor milik