Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN MALANG Nomor 650/Pdt.P/2022/PN Mlg
Tanggal 11 Oktober 2022 — Pemohon:
GO, YOUNGKY CLISMAWAN
149
    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Orang Tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 0093/1997 tertanggal 8 September 1997 atas nama GO, YOUNGKY CLISMAWAN anak laki-laki yang disahkan dalam perkawinan dari GO KHONG HIE dan NJOO TWIE NIO (*nama Orang Tua yang salah) diubah/diganti menjadi GO KHONG HIE dan
      Pemohon:
      GO, YOUNGKY CLISMAWAN