Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN BOGOR Nomor 387/Pid.Sus/2014/PN.Bgr
Tanggal 12 Februari 2015 — MIFKAH ALIAS COBING
195
  • Menyatakan Terdakwa Mifkah Alias Cobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mifkah Alias Cobing, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    MIFKAH ALIAS COBING
    PUTUSANNomor : 387/Pid.Sus/2014/PN.BgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bogor, yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara Para Terdakwa :Nama lengkap : MIFKAH ALIAS COBING;Tempat lahir : Bogor;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/ 27 Juli 1981;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp.
    Menyatakan terdakwa MIFKAH Alias COBING bersalah melakukan tindakpidana yang tanpa hak atau melawan hukum, turut serta melakukan perbuatanpenyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri dalam dakwaanKEDUA melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIFKAH Alias COBING denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) dikurangi selama terdakwaberada dalam masa penahanan sementara;4. Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putin dengan berat netto0,0650 gram ;Barang bukti tersebut ada dalam perkara saksi Yuhanes;5.
    Membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia, terdakwa MIFKAH alias COBING pada hari Rabu tanggal 03 Nopember2014 sekira jam 20.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2014, bertempat di dareah Kp.
    Menyatakan Terdakwa Mifkah Alias Cobing telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawanhukum menyalah gunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mifkah Alias Cobing, oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Upload : 22-04-2015
Putusan PN BOGOR Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
174
  • sedang berada di pangkalan ojek terdakwa datingmenawarkan untuk menggunakan Narkotika bukan tanaman jenis shabushabusecara bersamasama namun saksi MIFKAH Alias COBING berminat untukmembeli shabushabu yang berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwamengajak saksi MIFKAH Alias COBING ke rumah terdakwa dan sesampainya dirumah saksi MIFKAH Alias COBING memberikan uang sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai slat pembayaran atas shabushabuyang akan is pergunakan bersamasama
    dengan terdakwa, setelah itu terdakwamembuka 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristalkristal putin yangmerupakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu kemudian terdakwa dan saksiMIFKAH Alias COBING mengkonsumsi Narkotika bukan tanaman jenis shabutersebut secara bersamasama, tidak lama setelah terdakwa dan saksi MIFKAHAlias COBING mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut saksi SUKMA YUDA,saksi AIPDA ISMET HM, BRIGADIR AGUS PRAYITNO, dan BRIGADIR DONIHERMANSYAH yang merupakan anggota
    Mifkah Alias Cobing pada hari Rabu, tanggal 03 September2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di daerah Cibeureum Ds.Batulayang Rt. 003 Rw. 001 No. 74 Kec. Cisarua Kab. Bogor karenatelah memiliki Narkotika jenis shabu;Bahwa saksi dan rekan mendapatkan informasi dari masyarakatyang mengatakan bahwa disalah satu. rumah di Cibeureum Ds.Batulayang Rt. 003 Rw. 001 No. 74 Kec. Cisarua Kab.
    Saksi:Mifkah Alias Cobing;Bahwa saksi ditangkap bersama terdakwa pada hari Rabu, tanggal 03September 2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di daerahCibeureum Ds. Batulayang Rt. 003 Rw. 001 No. 74 Kec.
    MifkahAlias Cobing ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil yang disimpan di sakucelana sebelah kanan bagian depan milik saya yang berisikan Narkotikajenis shabushabu;e Bahwa saya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabutanggal 03 September 2014 jam 12.15 Wib di Tugu Gunung Mas Puncakdari Sdr.
Upload : 22-04-2015
Putusan PN BOGOR Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
SANTI Binti SAHRIAL
203
  • sedang berada di pangkalan ojek terdakwa datingmenawarkan untuk menggunakan Narkotika bukan tanaman jenis shabushabusecara bersamasama namun saksi MIFKAH Alias COBING berminat untukmembeli shabushabu yang berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwamengajak saksi MIFKAH Alias COBING ke rumah terdakwa dan sesampainya dirumah saksi MIFKAH Alias COBING memberikan uang sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai slat pembayaran atas shabushabuyang akan is pergunakan bersamasama
    dengan terdakwa, setelah itu terdakwamembuka 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristalkristal putin yangmerupakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu kemudian terdakwa dan saksiMIFKAH Alias COBING mengkonsumsi Narkotika bukan tanaman jenis shabutersebut secara bersamasama, tidak lama setelah terdakwa dan saksi MIFKAHAlias COBING mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut saksi SUKMA YUDA,saksi AIPDA ISMET HM, BRIGADIR AGUS PRAYITNO, dan BRIGADIR DONIHERMANSYAH yang merupakan anggota
    Mifkah Alias Cobing pada hari Rabu, tanggal 03 September2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di daerah Cibeureum Ds.Batulayang Rt. 003 Rw. 001 No. 74 Kec. Cisarua Kab. Bogor karenatelah memiliki Narkotika jenis shabu;Bahwa saksi dan rekan mendapatkan informasi dari masyarakatyang mengatakan bahwa disalah satu. rumah di Cibeureum Ds.Batulayang Rt. 003 Rw. 001 No. 74 Kec. Cisarua Kab.
    Saksi:Mifkah Alias Cobing;Bahwa saksi ditangkap bersama terdakwa pada hari Rabu, tanggal 03September 2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di daerahCibeureum Ds. Batulayang Rt. 003 Rw. 001 No. 74 Kec.
    MifkahAlias Cobing ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil yang disimpan di sakucelana sebelah kanan bagian depan milik saya yang berisikan Narkotikajenis shabushabu;e Bahwa saya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabutanggal 03 September 2014 jam 12.15 Wib di Tugu Gunung Mas Puncakdari Sdr.
Register : 23-07-2012 — Putus : 17-09-2012 — Upload : 08-01-2013
Putusan PA DEPOK Nomor 1404/Pdt.G/2012/PA Dpk
Tanggal 17 September 2012 —
94
  • Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (IMAM MAKSUM BIN MARSAN COBING) terhadap Penggugat (NURHAIDAH BINTI ABDUL MIJAN)) dengan uang iwadh sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).; 5. Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama kecamatan Pancoran Mas, kota Depok, Kantor Urusan Agama Kecamatan Beji, Kota Depok;6. Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya karena tidak mampu;