Ditemukan 122 data
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pendapathukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidanasebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan),Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pedapat Terance D.
52 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini diterapkan sejalan dengan suatu pendapat hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutipdari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakanyang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.
43 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pendapathukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidanasebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan),Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini diterapkan sejalan dengan suatu pendapat hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.
40 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1803/B/PK/Pjk/2018Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa retribution (pembalasan), deterrence(pencegahan), incapacitation (penahan dan pengasingan),rehablitation (pengintegrasian Kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
60 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam,2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe danHong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
49 — 32
,IBFD, Amsterdam,2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe danHong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
41 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatupendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukumpidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Valone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan,Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahanan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatupendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukumHalaman 34 dari 41 halaman Putusan Nomor 2/B/PK/PJK/2016pidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Valone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan),Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahanan dan pengasingan),Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (pbenahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa denganpendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaanyaitu
81 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkansejalan dengan suatu pendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yangtelah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran &Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan danpengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat)dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe danHong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu. selain Retribution(pembalasan),
36 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pendapat hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutipdari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan) , Deterrence (pencegahan), /ncapacitation(penahan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapat TeranceD.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selainHalaman 13 dari 15 halaman
190 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal iniditerapkan sejalan dengan suatu. pendapat hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutipdari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), /ncapacitation(penahan dan pengasingan), Rehabitation (pengintegrasian kembalikepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pedapatTerance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selainRetribution (pembalasan), Deterrence
42 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pendapat hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutipdari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yangberupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), /ncapacitation(penahan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasian kembalikepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapatTerance D.
77 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkansejalan dengan suatu pendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telahdijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone(1995) merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan),Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahan dan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat), dan di sisi yanglain yang serupa dengan pendapat Terance D.
50 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal iniditerapkan sejalan dengan suatu pendapat hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutipdari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakanyang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lainyang serupa dengan pedapat Terance D.
46 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pendapat hukumbahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakanyang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa denganpedapat Terance D.
117 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatupendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukumpidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Valone (1995)merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan,Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahanan danpengasingan), Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapatTerance D.
Hal ini diterapbkan sejalan dengan suatu pendapat hukumbahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Valone (1995) merupakan suatu tindakanyang berupa Retribution (pembalasan, Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahanan dan pengasingan), Rehabilitation(pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yangserupa dengan pendapat Terance D.
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupaRetribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), /ncapacitation(penahan dan pengasingan), Aehablitation (pengintegrasian kembalikepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapatTerance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
55 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pendapat hukumbahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakanyang berupa pembalasan (Retribution), pencegahan (Deterrence), penahanandan pengasingan (/ncapacitation), pengintegrasian kembali kepada masyarakat(Rehabilitation) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pedapat TeranceD.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan selain pembalasan(Retribution), pencegahan
66 — 354 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal iniditerapkan sejalan dengan suatu pendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajakyang telah dijatuhi pidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran &Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan) /I/ncapacitation (penahan danpengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dandisisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.
159 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini diterapkan sejalan dengan suatupendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidanasebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pedapatTerance D.
101 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2014pendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidanasebagaimana dikutib dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan),Incapacitation (penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat) dan disisi yang lain yang serupa dengan pendapatTerance D.