Ditemukan 2 data
Dewa Arya Lanang Raharja, SH
Terdakwa:
I Wayan Vredo Gunawan Als Cokbalu
21 — 16
Penuntut Umum:
Dewa Arya Lanang Raharja, SH
Terdakwa:
I Wayan Vredo Gunawan Als Cokbalu
I Kadek Wahyudi Ardika, SH
Terdakwa:
Putu Agus Oktaviana
26 — 12
Perbuatan terdakwa dilakukan dengancaracara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,terdakwa telah menerima barang berupa 1 (Satu) plastik klip berisikristal bening sabu dari saksi WAYAN VREDO GUNAWAN Alias COKBALU yang kemudian dibungkus tisu warna putih oleh terdakwa, untukdiserahkan kepada orang lain tidak diketahui namanya bertempat diCirkle K Jalan Tukad Yeh Aya Panjer Denpasar.
KotaDenpasar.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa serta bukti Surat dan barang bukti dipersidangan Majelis Hakimmemperoleh fakta hukum sebagai berikut :bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2017 sekitar jam 00.20 witabertempat di Kamar Kos Jalan Tukad Banyuning No. 4H, Kelurahan Panjer,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar,Bahwa terdakwa telah menerima barang berupa 1 (Satu) plastik klip berisikristal bening sabu dari saksi WAYAN VREDO GUNAWAN Alias COKBALU
saling bersesuaian danbersesuaian pula dengan keterangan terdakwa PUTU AGUS OKTAVIANA danbarang bukti, telah terunkap fakta bahwa benar pada hari; pada hari Minggu tanggal10 Desember 2017 sekitar jam 00.20 wita bertempat di kamar kos saksi WAYAN VREDOGUNAWAN Alias COK BALU Jalan Tukad Banyuning, Kelurahan Panjer, Kecamatan DenpasarSelatan, Kota Denpasar.Bahwa terdakwa menerima barang Narkotika jenis Metamfetamina atau sabusebanyak 1 (Satu) plastik klip tersebut dari saksi WAYAN VREDO GUNAWAN Alias COKBALU
adalah dengan maksud untuk kepentingan terdakwa sendiri dan orang lain yaitu untukdiserahkan kepada orang lain atas suruhan saksi WAYAN VREDO GUNAWAN Alias COKBALU;Menimbang bahwa benar kristal bening yang di duga shabu tersebutadalah barang terlarang, dikarenakan peruntukannya tidak sejalan denganketentuan sebagaimana yang diamanat dari Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakanuntuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan
Bahwa kristal bening sabu tersebut adalah milik WAYAN VREDOGUNAWAN Alias COK BALU untuk diserahkan kepada teman COKBALU yang terdakwa tidak diketahui namanya.