Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN Banjar Nomor 49/Pid.B/2021/PN Bjr
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
RIZAL RAMDHANI,S.H.
Terdakwa:
ELAN SUHERLAN Bin Alm UNA
5918
  • /strong> ;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - Uang sebesar Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dikembalikan kepada Saksi Eko Bin Endang ;

    - 1 (satu) buah tas warna hitam dengan tulisan consitas

    Menyatakan barang bukti berupa :e Uang sebesar Rp. 8.300.000, (delapan juta tiga ratus riburupiah) dengan pecahan uang nominal Rp. 100.000,(Seratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Saksi Korban Eko Bin Endang;e 1 (satu) buah Tas warna hitam dengan tulisan CONSITAS;e 3 (tiga) buah kardus dengan tulisan Djarum Super;Dirampas untuk dimusnahkan4.
    USTAD (DPO),Saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 205.000.000, (duaratus lima juta rupiah);0nn 0m enone mene en ne nnnneee Bahwa terhadap barang bukti berupa : Uang sebesar Rp.8.300.000, (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) denganpecahan uang nominal Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah), 1(satu) buah Tas warna hitam dengan tulisan CONSITAS dan 3(tiga) buah kardus dengan tulisan Djarum Super yang diperlinatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;halaman 10 dari 26 halamanPutusan Nomor 49
    USTAD (DPO),Saksi EKO mengalami kerugian sebesar Rp. 205.000.000, (duaratus lima juta rupiah) ;e Bahwa terhadap barang bukti berupa : Uang sebesar Rp.8.300.000, (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) denganpecahan uang nominal Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah), 1(satu) buah Tas warna hitam dengan tulisan CONSITAS dan 3(tiga) buah kardus dengan tulisan Djarum Super yang diperlinatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan; Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan
    USTAD (DPO),Saksi EKO mengalami kerugian sebesar Rp. 205.000.000, (duaratus lima juta rupiah) ;0Bahwa terhadap barang bukti berupa : Uang sebesar Rp.8.300.000, (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) denganpecahan uang nominal Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah), 1(satu) buah Tas warna hitam dengan tulisan CONSITAS dan 3(tiga) buah kardus dengan tulisan Djarum Super yang diperlinatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan
    Menetapkan barang bukti berupa :e Uang sebesar Rp. 8.300.000, (delapan juta tiga ratus riburupiah) dengan pecahan uang nominal Rp. 100.000,(Seratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Saksi Korban Eko Bin Endang;e 1 (satu) buah Tas warna hitam dengan tulisan CONSITAS;e 3 (tiga) buah kardus dengan tulisan Djarum Super;Dirampas untuk dimusnahkan:6.
Register : 13-01-2017 — Putus : 13-01-2017 — Upload : 15-05-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_Bjw_1_Pid_C_2017_IM
Tanggal 13 Januari 2017 —
4549
  • didakwakanoleh Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksisaksi yangbersumpah dipersidangan antara lain :Elias Tale Alias Elias;Hilasintus Nuwa Alias Sintus;Philipus Rae Sape Alias lpi;Kornelis Tena Alias Nelis;Markus Laru Alias Markus;aa te yyUmar Abas Alias Umar;yang keterangan pada pokoknya membenarkan keterangannya dihadapanPenyidik sesuai dengan Berita Acara Penyidikan masingmasing tanggal 10Januari 2017 dan tanggal 11 Januari 2017;Dan keterangan saksi Maria Consitas