Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2012 — Upload : 02-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 18 September 2012 — PT. META EPSI; SUTIKNA
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metaepsi Engineers and Constructor ("MEC")pada 1 Oktober 2001.
    Mahesa Engineers And Constructor(Dahulu PT. Metaepsi Engineers And Constructor)7.Bahwa Tergugat mengetahui bahwa Penggugat bekerja pada MEC untukperiode kerja sejak tanggal 1 Oktober 2001 sampai dengan tanggal 30 April2006. Hal tersebut pun diakui Penggugat dengan merujuk pada SuratPengalaman Kerja yang diterbitkan MEC (Vide butir 6 dan 7 Posita Gugatan).Penggugat pun pada saat itu bekerja untuk kepentingan PT.
    Metaepsi Engineersand Constructor, bukan untuk Tergugat ;Bahwa Penggugat tanpa dasar menuntut hak PHK dengan menghitung masakerja pada saat bekerja pada perusahaan lain (in casu PT. Mahesa Engineersand Constructor) yang jelas merupakan badan hukum lain adalah tidak patutHal. 15 dari 22 hal. Put. No. 512 K/Pdt.Sus/201216dianggap sebagai masa kerja bekerja pada Tergugat.
    MetaepsiEngineers and Constructor dengan organ perusahaan Tergugat adalah berbeda.Berdasarkan fakta tersebut, mengingat perbedaan organ perusahaan tersebut, dantidak dijadikannya PT. Metaepsi Engineers and Constructor (MEC) sebagai salahsatu pihak Tergugat dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendirian hubungan kerjayang dapat dipertimbangkan dalam perkara ini hanyalah hubungan kerja antaraPenggugat dengan PT.
    Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernamaPT. Mahesa Engineers and Constructor) (Vide Bukti T1 hingga T9). Oleh karenatuntutan gugatan Termohon Kasasi adalah termasuk pula untuk masa kerja pada saatbekerja untuk kepentingan PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarangbernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) (Periode 2001 hingga 2006) (VideButir 6 Gugatan), maka PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernamaPT.
Putus : 03-08-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 3 Agustus 2012 — PT. META EPSI vs Ir. IMRON SANI
3835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mahesa Engineers and Constructor (dahulu PT.Metaepsi Engineers and Contractor), bukan untuk Tergugat (dahulu PT.Metaepsi Engineering);Walau pada saat itu PT. Metaepsi Engineers and Constructor dan PT.Meta Epsi Engineering dahulu adalah masih dalam 1 (satu) grupperusahaan dengan Tergugat, namun menurut hukum, PT. MetaepsiEngineers and Constructor dan Tergugat adalah badan hukum yangberbeda, kekayaan yang berbeda dan terpisah, dan pertanggungjawabanhukum yang terpisah;2.M.
    Mahesa Engineers and Constructor (dahulu PT.Metaepsi Engineers and Contractor). Oleh karenanya klaim Penggugatuntuk masa kerja periode sejak 1 Desember 2011 seyogianya ditujukankepada PT. Mahesa Engineers and Constructor (dahulu PT. MetaepsiEngineers and Contractor);B. GUGATAN PERKARA A QUO KURANG PIHAK KARENA TIDAK MENARIKPT.
    MAHESA ENGINEERS AND CONSTRUCTOR (dahulu PT METAEPSIENGINEERS AND CONTRUCTOR) SEBAGAI PIHAK TERGUGAT DALAMPERKARA A QUO (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)Hal. 9 dari 17 hal.Put.Nomor 465 K/Pdt.Sus/20124. Bahwa menurut catatan yang kami terima, Penggugat bekerja pada PT.Mahesa Engineers and Constructor sejak 1 Desember 2001 hingga 1Agustus 2006, dan baru bekerja pada Tergugat (PT.
    Mahesa Engineers and Constructor(dahulu PT. Meta Epsi Engineers and Constructor) sebagai Tergugat ataupunTurut Tergugat dalam perkara ini";2. Selanjutnya Paragraph 3 halaman 28 pertimbangan hukum Judex Factimenyatakan sebagai berikut:". .mengingat yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini hanya PT.Meta Epsi dan tanpa menarik PT. Metaepsi Engineers and Constructorsebagai Tergugat / Turut tergugat maka hubungan kerja antara Penggugatdengan PT.
    Metaepsi Engineers and Constructor(sekarang bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) (Vide Bukti T 1hingga T 9);Oleh karena tuntutan gugatan Termohon Kasasi adalah termasuk pula untukmasa kerja pada saat bekerja untuk kepentingan PT. Metaepsi Engineers andConstructor (sekarang bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor)(Periode 2001 hingga 2006), maka PT. Metaepsi Engineers and Constructor(sekarang bernama PT.
Putus : 03-01-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 3 Januari 2013 — PT. META EPSI, diwakili oleh INOMAL SENTA JAYA selaku Direktur vs AS. DASRIEL NAZARUDIN, Pekerjaan Karyawan PT. META EPSI
4620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MahesaEngineers and Constructor ("dahulu PT.
    MetaepsiEngineers and Constructor (sekarang PT. Mahesa Engineers andConstructor);e Walaupun pada saat itu PT. Metaepsi Engineers and Constructor danTergugat adalah masih dalam 1 (satu) grup perusahaan, namun menuruthukum PT. Metaepsi Engineers and Constructor dan Tergugat adalah badanhukum yang berbeda, kekayaan yang berbeda dan terpisah, danpertanggungjawaban hukum yang terpisah. Oleh karenanya, seyogyanyaPT. Mahesa Engineers and Constructor (d/h PT.
    Metaepsi Engineers and Constructor(Sekarang Bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) UntukPeriode Kerja 2003 hingga 2007;e Bahwa Paragraf 5 halaman 36 hingga Paragraf 1 halaman 37 pertimbanganhukum Judex Facti menolak keberatan Pemohon Kasasi mengenai gugatanperkara a quo keliru dan/atau kurang pihak, dengan pertimbangan hukumsebagai berikut :Hal. 19 dari 28 hal. Put.
    Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernama PT. MahesaEngineers and Constructor) adalah badan hukum yang berbeda (Vide Bukti T 6,Bukti T 7);Oleh karena tuntutan gugatan Termohon Kasasi adalah termasuk pula untuk masakerja pada saat bekerja untuk kepentingan PT. Metaepsi Engineers and Constructor(sekarang bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) (Periode 2003 hingga2007), maka PT.
    Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernama PT.Mahesa Engineers and Constructor) seyogyanya ditarik sebagai pihak dalam perkaraa quo. Gugatan perkara a quo adalah kurang pihak karena tidak menarik PT.Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernama PT.
Putus : 07-01-2013 — Upload : 08-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 7 Januari 2013 — PT. META EPSI vs RITAWATI MARTUA ELISABET
4623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meta Epsi Engineers and Constructor").3 Pasal 96 dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut:Pasal 96 UU Ketenagakerjaan"Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yangtimbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangkawaktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak."
    Dengan menghitung pengakhiran hubungan kerja atas dasar berakhirnyamasa kerja pada masingmasing PKWT, dan/atau berakhirnya masa kerjaPenggugat Konpensi karena telah bekerja pada perusahaan lain yaitu PT.Mahesa Engineers and Constructor ("dahulu PT.
    Mahesa Engineers and constructor), bukandengan Tergugat Konvensi (PT. Meta Epsi (d/h. PT. MetaepsiEngineering). Penggugat Konvensi pada saat itu pun bekerja untukkepentingan PT. Metaepsi Engineers and constructor, bukan untukTergugat Konvensi. Walaupun pada saat itu PT. Metaepsi Engineers andConstructor dan Tergugat Konvensi adalah masih dalam 1 (satu) grupperusahaan, namun menurut hukum PT.
Register : 05-11-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Pkj
Tanggal 25 Januari 2021 — Penuntut Umum:
SUGIHARTO, SH
Terdakwa:
ADI BACOLOLO
20741
  • TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015;
  • Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014;
  • Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015;
  • Print out dokumen pembayaran RETENSI PT.
    TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI;
  • 24 (dua puluh empat) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari s.d Desember Tahun 2014;
  • 17 (tujuh belas) set SPT Masa PPN CV. ADI AMANAH MANDIRI NPWP: 03.248.753.0-809.000 Masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2015;
  • 2 (dua) set Cetakan SPT Masa PPN CV.
Register : 01-03-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 119/PID.SUS/2021/PT MKS
Tanggal 12 April 2021 — Penuntut Umum : Sugiharto, S.H. Terdakwa : ADI BACOLOLO
24998
  • TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR dengan CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014 dan 2015;15. Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2014;16. Print out dokumen pembayaran PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI selama tahun 2015;17. Print out dokumen pembayaran RETENSI PT. TRIPATRA ENGINERS AND CONSTRUCTOR kepada CV ADI AMANAH MANDIRI;18. 24 (dua puluh empat) set SPT Masa PPN CV.