Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 21-02-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Atb
Tanggal 20 Februari 2020 — Penuntut Umum:
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
Alexander Contreal Pareira alias Alex
5144
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ALEXANDER CONTREAL PAREIRA alias ALEX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni anak korban dan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata
    Penuntut Umum:
    ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
    Terdakwa:
    Alexander Contreal Pareira alias Alex
    B, yang mengadili perkara pidanaanak dengan acara pemeriksaan Khusus dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1zZ34.5Nama lengkap : Alexander Contreal Pareira alias Alex;Tempat lahir : Ainaro;. Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/ 15 Agustus 1999;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Tini, = KelurahanManuaman, Kecamatan AtambuaSelatan, Kabupaten Belu;. Agama : Katholik;. Pekerjaan : Swasta;.
    Membebankan agar terdakwa Alexander Contreal Pareira aliasAlex membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
    dengan cara sebagaiberikut.Berawal pada saat anak korban bersama dengan kakak sepupu anakkorban yakni saksi Martinus Da Costa Fernandes alias Martin sedang duduk didepan teras kos tempat tinggal anak korban, kemudian anak korban melihatterdakwa Alexander Contreal Pareira alias Alex berada di sekitar kos namunbersembunyi di samping kos.
    Saksi Poco Krsitoforus Manehitu alias Isto, tidak berjanji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa anak saksi menerangkan bahwa tindak pidana kekerasanterhadap anak terjadi pada hari Kamis tanggal 7 November 2019sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di dalam kamar kos di Tini,Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, KabupatenBelu ; Bahwa anak saksi menerangkan bahwa pelaku tindak pidanakekerasan terhadap anak yakni terdakwa Alexander Contreal Pareiraalias Alex.
    Sedangkan korban adalah anak korban Elisabeth Bolingalias Elis yang berusia 17 tahun ; Bahwa anak saksi menerangkan bahwa kronologis tindak pidanakekeraan terhadap anak berawal pada saat anak korban bersamadengan kakak sepupu anak korban yakni saksi Martinus Da CostaFernandes alias Martin sedang duduk di depan teras kos tempattinggal anak korban, kemudian anak korban melihat terdakwaAlexander Contreal Pareira alias Alex berada di sekitar kos namunbersembunyi di samping kos.