Ditemukan 57 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 267/Pid.B/2018/PN Amb
Tanggal 19 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.JONES DIRK SAHETAPY
2.MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
3.WENY F. RELMASIRA, SH
4.KAREL SAMPE, SH
Terdakwa:
RIWAYANTO Alias YANTO .
215
  • dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------
  • Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) buah tas kulit berwarna coklat batik;------------------------------------------------
    • 1 (satu) buah TV merk Coocaa
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Televisi Merk Coocaa Ukuran21 Inc berwarna Hitam, uang berjumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah),1 (Satu) buah Tas kulit warna Coklat dikembalikan kepada pemiliknya :4.
      2018 sekitar pukul 16.00 WIT terdakwa pergi ke rumah Saksi Korban saatterdakwa sampai di rumah Saksi Korban, rumah dalam keadaanterkunci,kemudian saat itu terdakwa melihat 1 (Satu) buah kunci ada terselip di pintu rumahKorban, kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut untuk membuka pinturumah Korban, kemudian terdakwa masuk di dalam kamar Korban yang mana saatHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor :267/Pid.B/2018/PNAmbitu Kamar Korban tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil 1 (Satu) buahTelevisi Merk Coocaa
      Ukuran 21 Inc berwarna Hitam yang berada di dalam kamarKorban, selanjutnya terdakwa membuka lemari Korban dan mengambil uangberjumlah Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa keluar darikamar Korban dan melihat 1 (Satu) buah Tas kulit warna Coklat di ruang tamuKorban kemudian terdakwa mengambil tas tersebut dan mengisi 1 (satu) buahTelevisi Merk Coocaa Ukuran 21 Inc berwarna Hitam di dalam 1 (Satu) buah Taskulit warna Coklat setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah denganmelewati
      Bahwa total kerugian yang dialami Saksi Korban KASMIATI Alias KASMI setelahPeristiwa pencurian tersebut sekitar Rp. 3.050.000,00 (tiga juta lima puluh ribuBahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulanginya laQ ; 22 n 22 none nnn n nnn nnnMenimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :1 (Satu) buah tas kulit berwarna coklat batik, 1 (Satu) buah TV merek Coocaa ukuran21 inc berwarna hitam, uang sejumlah 40.000,00 (empat puluh ribu
Register : 10-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 7/Pid.B/2019/PN Nga
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
1.MOCHMAD PERDANA HADI PUTRA
2.LAILATUR ROHMAWATI
189
  • KADEK DWI KARTIKA WIRA AYU dengan plat nomor DK 1022 OB

Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;

  • 2 (dua) unit TV 32 Inch merk COOCAA Model 32e 21w, seri 16070070678 dan Model 32E 21 W No. Seri 16070091569 beserta 1 (satu) buah Remote merk COOCAA;

Dikembalikan pada saksi korban I KETUT SADA;

  1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
KADEK DWI KARTIKA WIRA AYU dengan platnomor DK 1022 OBDikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;2 (dua) unit TV 32 Inch merk COOCAA Model 32e 21w, seri16070070678 dan Model 32E 21 W No. Seri 16070091569 beserta 1(satu) buah Remote merk COOCAA;Dikembalikan pada saksi korban KETUT SADA;4.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahuil siapakah orang yang telahmengambil kedua TV merk COOCAA ukuran 32 inch namun saksimencurigai orang yang telah menyewa kamar penginapan Jelita milik saksidan setelah di kantor Polisi baru saksi adapun orang yang telah mengambilkedua TV merk COOCAA ukuran 32 inch adalah para terdakwa.
Bahwa pemilik dari 2 (dua) unit TV 32 Inch merk Coocaa yang telahdiambil para terdakwa adalah saksi KETUT SADA.
KADEK DWI KARTIKA WIRA AYU dengan platnomor DK 1022 OBDikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;2 (dua) unit TV 32 Inch merk COOCAA Model 32e 21w, seri16070070678 dan Model 32E 21 W No. Seri 16070091569 beserta 1(satu) buah Remote merk COOCAA;Dikembalikan pada saksi korban KETUT SADA;6.
Register : 15-11-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 277/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ERLY ANDIKA, SH
Terdakwa:
IMANUEL MALIBELA alias MANU
216
  • MANU dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah sabit tanpa gagang;

    ( DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN )

    • 1 (satu) unit TV 29 Inc warna Hitam Merk Coocaa
      , namun sebelumberhasil Terdakwa membawa 1 (Satu) unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa miliksaksi korban, Terdakwa sudah dipergoki atau ketahuan terlebin dahulu oleh saksikorban yang saat itu sedang berbaring di ruang keluarga, kKemudian Saksi Korbanlangsung berteriak Maling saat melihat Terdakwa hendak mengambil 1 (Satu) unitTV 29 inc warna hitam merk Coocaa milik Saksi Korban, lalu di saat Terdakwamendengar Saksi Korban berteriak "maling, Terdakwa langsung menaruh kembali 1(satu) unit TV 29 inc
      milik Saksi Korban yanglangsung di ambil oleh Terdakwa dengan cara mengangkat 1 (Satu) unit TV 29 incwarna hitam merk Coocaa, namun sebelum berhasil Terdakwa membawa 1 (satu)unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa milik saksi korban, Terdakwa sudahdipergoki atau ketahuan terlebin dahulu oleh saksi korban yang saat itu sedangberbaring di ruang keluarga, kKemudian Saksi Korban langsung berteriak Malingsaat melihat Terdakwa hendak mengambil 1 (Satu) unit TV 29 inc warna hitam merkCoocaa milik Saksi
      milikSaksi Korban yang langsung di ambil olen Terdakwa dengan cara mengangkat 1(satu) unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa, namun sebelum berhasilTerdakwa membawa 1 (satu) unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa miliksaksi korban, Terdakwa sudah dipergoki atau ketahuan terlebin dahulu olehsaksi korban yang saat itu sedang berbaring di ruang keluarga, kKemudian SaksiKorban langsung berteriak "Maling saat melihat Terdakwa hendak mengambil 1(satu) unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa milik Saksi
      Bahwa benar Terdakwa sempat mengangkat 1 (satu) unit TV 29 inc warna hitammerk Coocaa, namun belum sempat dibawa karena dipergoki saksi korban,sehingga Terdakwa langsung menaruh kembali 1 (Satu) unit TV 29 inc warnahitam merk Coocaa. Bahwa benar Terdakwa tidak meminta jjin terlebih dahulu kepada Saksi Korbansaat memasuki rumah saksi korban.
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 92/Pid.B/2020/PN Pps
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
ANTON Bin ARJANI
8721
  • pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Televisi ukuran 21 (dua puluh satu) Inch Merek Coocaa
      Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) buah Televisi 21 Inch Merk Coocaa Model No : 24W1900 WarnaHitam dikembalikan warga Jalan Sumber Waras 2 (dua), Desa Gadabung,Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, provinsi KalimantanTengah melalui Saksi Suwarno (Ketua RW);4.
      Bahwa benar 1 (satu) unit Televisi 21 (dua puluh satu) InchMerek Coocaa Model No : 24W1900 warna hitam yang dimbil olehTerdakwa bersamasama dengan Sdr.
      Madi (DPO) melakukan perbuatan tanpahak mengambil barang milik Warga Jalan Sumber Waras 2 Desa Gadabung,berupa 1 (satu) unit Televisi 21 (dua puluh satu) Inch Merek Coocaa Model No :24W1900 warna hitam yang diletakkan di Poskamling, yang mana perbuatantersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 03 September 2020, Pukul 04.00WIB, yang diletakkan oleh warga di Poskamling Jalan Sumber Waras 2 DesaGadabung Kec. Pandih Batu Kab.
      Madi (DPO) melintas di depan Poskamling DesaGadabung hingga timbul niat dari keduanya dan bersepakat untuk mengambil 1(satu) unit Televisi 21 (dua puluh satu) Inch Merek Coocaa Model No : 24W1900warna hitam yang diletakkan di Poskamling, yang mana Sdr.
      Madi (DPO) melakukan perbuatan berupa tanpa hakmengambil 1 (Satu) unit Televisi 21 (dua puluh satu) Inch Merek Coocaa ModelNo : 24W1900 warna hitam yang diletakkan di Poskamling Desa Gadabung,yang mana televisi tersebut merupakan milik dari Warga Poskamling JalanSumber Waras 2 Desa Gadabung Kec. Pandih Batu Kab. Pulang Pisau PropinsiKalimantan Tengah Kec. Maliku Kab.
Register : 13-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 160/Pid.B/2019/PN Pya
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H.
Terdakwa:
KUSWADI Alias KUCUS
3512
  • Selanjutnya timbul niat terdakwa untukmengambil 3 (tiga) unit televisi LCD merk Coocaa ukuran 32 inch warnahitam yang masih ada didalam kardus yang ditaruh di atas wasthafelruangan dapur Hotel Bintang.
    Bahwa terdakwa KUSWADI ALIAS KUCUS, mengambil 3 (tiga) unittelevisi LCD merk Coocaa ukuran 32 inch warna hitam milik saksi LALUJHON SWIGUNA selaku pemilik dari Hotel bintang tanpa ijin dari pemiliknyadengan tujuan untuk dimiliki.
    Bahwa karena Terdakwa butuh uang timbul niat Terdakwa untukmengambil 3 (tiga) unit televisi LCD merk Coocaa ukuran 32 inch warnahitam yang masih ada didalam kardus yang ditaruh di atas wasthafel ruangandapur Hotel Bintang.
    Menetapakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Televisi LCD merk Coocaa ukuran 32 Inch warna hitamdikembalikan kepada LALU JHON SWIGUNA;6.
Register : 11-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 192/ Pid.B /2016/PN.Bdg
Tanggal 17 Maret 2016 — DENI NUGRAHA Bin EMAN SULAEMAN
231
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit TV LCD 32 inchi merek Coocaa, warna hitam , - 1 (satu) unit monitor LED 17 Inchi, merek HP, warna putih - 1 (satu) unit CPU computer casing warna hitam, Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi FITRA NALDI AMIN, - 1 (satu) buah obeng bergagang fiber warna kuning - 1 (satu) buah linggis besi - 1 (satu) buah gagang kunci letter T (asstag),- 3 (tiga) buah kunci gembok merek, ATS, SHENGL dan ACCURA,- 6 (enam) buah anak kunci merek Kawaskami
    terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalamkeadaan memberatkan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaanMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI NUGRAHA Bin EMANSULAEMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit TV LED 32 inci merek Coocaa
    Pol B6967PQHdengan membawa (satu) unit TV LED 32 inci merek Coocaa warna hitam, (satu) unit monitor LED 17 inci, merek HP wama hitam dan (satu) unit CPUkomputer casing warna hitam milik saksi melihat pintu toko (rolling door) sudahdalam keadaan terbuka;Bahwa benar tindakan saksi bersama dengan RIKI YOHENDRA lalu mendekatikendaraan yang ditumpangi terdakwa dan temannya dengan cara memepetmenggunakan sepeda motor dan bertanya kepada terdakwa dan temannya namunterdakwa bersama temannya tersebut malah
    menyerang saksi dengan cara memukulhelm yang dikenakan saksi selanjutnya terdakwa beserta temannya kemudian larimeninggalkan sepeda motor yang ditumpangi dan meninggalkan 1 (satu) unit TVLED 32 inci merek Coocaa warna hitam, (satu) unit monitor LED 17 inci merekHP warna hitam dan (satu) unit CPU komputer casing warna hitam milik saksi,Bahwa selanjutnya saksi berteriak maling hingga kemudian terdakwaberhasilditangkap oleh anggota masyarakat yang mengejarnya;Bahwa benar sebelumnya (satu) unit TV LED
    32 inci merek Coocaa warna hitam,1 (satu) unit monitor LED 17 inci, merek HP warna hitam dan (satu) unit CPUkomputer casing warna hitam milik saksi tersebut disimpan di dalam toko AZDurian Milk Jalan Ir.
    oleh AJI dibawa ke tempat dimana terdakwamenunggu, lalu terdakwa bersama dengan AJI mengangkut (satu) unit TV LED 32inci merek Coocaa warna hitam, 1 (satu) unit monitor LED 17 inci, merek HP warnahitam dan (satu) unit CPU komputer casing warna hitam dengan menggunakansepeda motor merek Yamaha Xeon, warna hitam, No.
Register : 30-05-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 258/Pid.B/2018/PN Sim
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
LIDYA PANJAITAN, SH
Terdakwa:
HARDO SBASTIAN SIMATUPANG alias PAK ARGA
224
  • melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit TV ukuran 43 inchi merek coocaa
      warna hitam
    • 1(satu) unit HP merk oppo A37 cashing warna Gold Imei 8648 7703 6163578 dan 8648 7703 6163 562;
    • 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A37
    • 1 (satu) buah kotak TV coocaa 43 inchi
    • 1 (satu) buah obeng

    Dikembalikan kepada saksi korban Poltak Silitonga.

    Menetapkan barang bukti berupa :>>1 (Satu) unit TV ukuran 43 inchi merek coocaa warna hitam1(satu) unit HP merk oppo A37 cashing warna Gold Imei 8648 7703 6163578dan 8648 7703 6163 562;1 (Satu) buah kotak handphone Oppo A371 (Satu) buah kotak TV coocaa 43 inchiDikembalikan kepada saksi korban POLTAK SILITONGA1 (Satu) buah obengDirampas untuk dimusnahkan4.
    Dan menurut pengakuankorban bahwa barangbarangnya yang hilang yakni berupa 1 (Satu) unitHandphone merk OPPO type A37 warna Gold dan pelapor juga menunjukkan 1(satu) buah kotak Handphone merk OPPO type A37 warna Gold yang masihdisimpannya, 1 (Satu) buah Televisi merk Coocaa warna hitam, 1 (Satu) buah dompetHalaman 6 dari 21 Putusan Nomor 258/Pid.B/2018/PN.Simberisikan uang tunai Rp.2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah) dan suratsuratberharga.
    KASUMINnamun tidak menemukannya , namun barang bukti berupa 1 (satu) buah Televisimerk Coocaa warna hitam ada ditempat . Kemudian saksi bersama dengan rekanmengamankan lakilaki yang bernama HARDO SIMATUPANG alias PAK ARGA danbarang bukti dan membawanya ke Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan.Menimbang, bahwa atas keterangan sakssi tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya.4.
    KASUMINnamun tidak menemukannya , namun barang bukti berupa 1 (satu) buah Televisimerk Coocaa warna hitam ada ditempat .
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit TV ukuran 43 inchi merek coocaa warna hitam 1(satu) unit HP merk oppo A37 cashing warna Gold Imei 8648 7703 6163578 dan8648 7703 6163 562 ; 1 (Satu) buah kotak handphone Oppo A37 1 (Satu) buah kotak TV coocaa 43 inchi 1 (Satu) buah obengDikembalikan kepada saksi korban Poltak Silitonga.6.
Register : 31-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 122/Pid.B/2021/PN Bgr
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DIAN ANJARI, SH, MH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD IDRUS KAMAL bin ABDUL GANI LESTAHULU
2.ALAN RUKMAWAN bin LAWADING
259

Dirampas untuk negara

  • 2 (Dua) Buah TV LED Merk Coocaa Warna Hitam.
  • 1 (satu) buah Flasdisk merk Sandisk warna merah yang berisikan rekaman CCTV pencurian di Caf Kopi Harra Jl A. Yani No. 48 Kel. Tanah Sareal Kec.
    Kemudian untu 2 (dua) buah televisi LED merek Coocaa 40inchwarna hitam disimpan di rumah kontrakan terdakwa lI.
    Bahwa barang yang berhasil dicuri terdakwa aitu barang berupa 2 (Dua)Buah TV LED Merk Coocaa Warna Hitam, 1 (Satu) buah HP Merk SAMSUNGHalaman 11 dari 30 Putusan Nomor 122/Pid.B/2021/PN BgrWarna Hitam, 1 (Satu) buah Tablet Merk SAMSUNG dan uang Tunai SebesarRp. 2.450.750, (dua juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus lima puluhperak). Bahwa awalnya pada hari Kamis Tanggal 18 Maret 2021 sekira jam01.00 Wib Terdakwa I.
    Tanah Sareal Kota Bogorsaat itu barangbarang berupa 2 (Dua) Buah TV LED Merk Coocaa WarnaHitam dan 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG Warna Hitam masih ada dirumahHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 122/Pid.B/2021/PN Bgrkontrakan Terdakwa I.
    Tanah Sareal Kota Bogorsaat itu barangbarang berupa 2 (Dua) Buah TV LED Merk Coocaa WarnaHitam dan 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG Warna Hitam masih ada dirumahkontrakan Terdakwa I.
Register : 15-11-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 277/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ERLY ANDIKA, SH
Terdakwa:
IMANUEL MALIBELA alias MANU
2012
  • MANU dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah sabit tanpa gagang;

    ( DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN )

    • 1 (satu) unit TV 29 Inc warna Hitam Merk Coocaa
      , namun sebelumberhasil Terdakwa membawa 1 (Satu) unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa miliksaksi korban, Terdakwa sudah dipergoki atau ketahuan terlebin dahulu oleh saksikorban yang saat itu sedang berbaring di ruang keluarga, kKemudian Saksi Korbanlangsung berteriak Maling saat melihat Terdakwa hendak mengambil 1 (Satu) unitTV 29 inc warna hitam merk Coocaa milik Saksi Korban, lalu di saat Terdakwamendengar Saksi Korban berteriak "maling, Terdakwa langsung menaruh kembali 1(satu) unit TV 29 inc
      milik Saksi Korban yanglangsung di ambil oleh Terdakwa dengan cara mengangkat 1 (Satu) unit TV 29 incwarna hitam merk Coocaa, namun sebelum berhasil Terdakwa membawa 1 (satu)unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa milik saksi korban, Terdakwa sudahdipergoki atau ketahuan terlebin dahulu oleh saksi korban yang saat itu sedangberbaring di ruang keluarga, kKemudian Saksi Korban langsung berteriak Malingsaat melihat Terdakwa hendak mengambil 1 (Satu) unit TV 29 inc warna hitam merkCoocaa milik Saksi
      milikSaksi Korban yang langsung di ambil olen Terdakwa dengan cara mengangkat 1(satu) unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa, namun sebelum berhasilTerdakwa membawa 1 (satu) unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa miliksaksi korban, Terdakwa sudah dipergoki atau ketahuan terlebin dahulu olehsaksi korban yang saat itu sedang berbaring di ruang keluarga, kKemudian SaksiKorban langsung berteriak "Maling saat melihat Terdakwa hendak mengambil 1(satu) unit TV 29 inc warna hitam merk Coocaa milik Saksi
      Bahwa benar Terdakwa sempat mengangkat 1 (satu) unit TV 29 inc warna hitammerk Coocaa, namun belum sempat dibawa karena dipergoki saksi korban,sehingga Terdakwa langsung menaruh kembali 1 (Satu) unit TV 29 inc warnahitam merk Coocaa. Bahwa benar Terdakwa tidak meminta jjin terlebih dahulu kepada Saksi Korbansaat memasuki rumah saksi korban.
Register : 24-01-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 102/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
TIAMILLA, SH.
Terdakwa:
1.IRA Als IRAY Bin UNENG
2.HOLIK bin PARTA
3.IWAN alias YUAN bin UMAR
2410
  • Selanjutnya terdakwa Irabersama dengan terdakwa II Holik dan terdakwa III Iwan mengambilbarangbarang berupa 2 (dua) unit Televisi LED 32 Inch merk Sharp, 2(dua) unit Televisi LED 24 Inch merk Sharp. 1 (Satu) unit Televisi LED 19Inch merk Sharp. 2 (dua) unit Televisi LED 32 Inch merk Coocaa, 2 (dua)unit Televisi LED 24 Inch merk Coocaa, 1 (satu) unit Televisi LED 19 Inchmerk Coocaa, 1 (Satu) unit Televisi LED 32 Inch merk LG, 1 (Satu) unitHalaman 5 dari hal.38 Putusan Nomor 102 /Pid.B/2019/PN TngTelevisi
    Selanjutnya terdakwa Ira bersama denganterdakwa II Holik dan terdakwa III Iwan mengambil barangbarang berupa2 (dua) unit Televisi LED 32 Inch merk Sharp, 2 (dua) unit Televisi LED 24Inch merk Sharp, 1 (Satu) unit Televisi LED 19 Inch merk Sharp, 2 (dua)unit Televisi LED 32 Inch merk Coocaa, 2 (dua) unit Televisi LED 24 Inchmerk Coocaa, 1 (satu) unit Televisi LED 19 Inch merk Coocaa, 1 (satu)unit Televisi LED 32 Inch merk LG, 1 (Satu) unit Televisi LED 24 Inchmerk LG, 2 (dua) unit Televisi LED 32
    Tangerang adalah :2 (dua) unit Televisi LED 32 Inch merk Sharp 2 (dua) unit Televisi LED24 Inch merk Sharp;1 (Satu) unit Televisi LED 19 Inch merk Sharp;2 (dua) unit Televisi LED 32 Inch merk Coocaa;2 (dua) unit Televisi LED 24 Inch merk Coocaa;1 (Satu) unit Televisi LED 19 Inch merk Coocaa;1 (Satu) unit Televisi LED 32 Inch merk LG;1 (Satu) unit Televisi LED 24 Inch merk LG;2 (dua) unit Televisi LED 32 Inch merk Samsung;1 (Satu) unit Televisi LED 24 Inch merk Samsung;2 (dua) unit Televisi LED 32
    Selanjutnya terdakwa Ira bersama denganterdakwa II Holik dan terdakwa III lwan mengambil barangbarangberupa 2 (dua) unit Televisi LED 32 Inch merk Sharp, 2 (dua) unitHalaman 30 dari hal.38 Putusan Nomor 102 /Pid.B/2019/PN TngTelevisi LED 24 Inch merk Sharp. 1 (Satu) unit Televisi LED 19 Inchmerk Sharp. 2 (dua) unit Televisi LED 32 Inch merk Coocaa, 2 (dua)unit Televisi LED 24 Inch merk Coocaa, 1 (Satu) unit Televisi LED 19Inch merk Coocaa, 1 (Satu) unit Televisi LED 32 Inch merk LG, 1(satu) unit
Register : 17-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 248/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.AGUNG KUNTOWICAKSONO,SH.
Terdakwa:
RIZAL AFRIADI
226
  • KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit TV LED 50 Inchi Merk COOCAA
      Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit TV LED 50 Inchi Merk COOCAA, warna hitam,beserta remot dan dus TV; 1(Satu) buah kunci rumah asili; 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna biru putin, DR3018 CB; Uang sebasar Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Buktidalam perkara Ragil Sukron Ardane Alias Ragil4.
      kunci di rumah Saksi korbandan begitu sampai dirumah Saksi korban tibatiba Saksi Dariel HidayatullahAlias Eying dan Saksi Rosada menemukan kunci rumah Saksi korban dikantong leher sepeda motor selanjutnya memberitahu Saksi korban;Bahwa setelah kunci rumah Saksi korban ditemukan, Saksi DarielHidayatullah Alias Eying dan Saksi Rosada masuk kedalam rumah Saksikorban hendak menghidupkan sound system sampai didalam rumah SaksiDariel Hidayatullah Alias Eying dan Saksi Rosada melihat 1 (Satu) buah TVmerk COOCAA
      Kebun Sari, Kec.Ampenan, Kota Mataram;Bahwa barang milik Saksi korban yang hilang adalah 1 (Satu) unit tvMerk COOCAA, 50 Inch, warna hitam yang Saksi letakkan di ruangtengah diatas meja dan 1 (satu) liontin emas seberat 1 gram sertaserta 1 (satu) unit PS Game dan 2 (dua) unit HP Tablet yang Saksiletakkan di laci meja rias yang ada dikamar Saksi korban;Bahwa pada saat kejadian Saksi dan Saksi korban sedang berada dirental PS miliknya di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram;Bahwa Saksi korban sempat menyuruh
      Kebun Sari, Kec.Ampenan, Kota Mataram Terdakwa Rizal Apriadi telah membantumemberikan sepeda motor untuk digunakan oleh Saksi Ragil Sukron ArdaneAlias Ragil (berkas perkara terpisah) dan Rindi (DPO) untuk mengambilbarangbarang milik Saksi korban Wirdatul Umami berupa 1 (Satu) unit TVMerk COOCAA, 50 Inch, warna hitam, 1 (Satu) liontin emas seberat 1 gramserta serta 1 (satu) unit PS Game dan 2 (dua) unit HP Tablet dansebelumnya Terdakwa menyuruh Saksi Ragil Sukron Ardane Alias Ragil jikamendapatkan
      Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) unit TV LED 50 Inchi Merk COOCAA, warna hitam, besertaremot dan dus TV; 1 (satu) buah kunci rumah asili;= 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna biru putin, DR 3018CB;= Uang sebasar Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Buktidalam perkara Ragil Sukron Ardane Alias Ragil;Halaman 27dari 28 halaman Putusan Nomor 248/Pid.B/2018/PN.Mtr6.
Register : 16-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 41/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 13 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
RINDI ZOHARI Alias RINDI
157
  • keadaan memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit TV LED, 50 inch COOCAA
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit TV LED, 50 inch COOCAA warna hitam beserta remot dandus TV. Dikembalikan kepada saksi Wirdatul Umami ;4.
      Ragil berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi Rizal Afriadi.Setibanya di rumah saksi Wirdatul Umami, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunciyang diambil dari gantungan kunci sepeda motor milik saksi Wirdatul Umami, kuncitersebut dimasukkan dalam pintu rumah, setelah berhasil membuka pintu tersebut laluterdakwa mengambil 1 (satu) unit TV merk COOCAA 50 inch warna hitam bersamaHal.3 dari 14 Putusan No.41/Pid.B/2019/PN.
      Bahwa barang yang hilang berupa 1 (Satu) unit TV merk COOCAA 50 inch wamahitam, 1 (Satu) buah liontin emas seberat 1 (Satu) gram, 1 (satu) unit PSP Game, 2(dua) unit handphone tablet Bahwa awalnya Anak Ragil Sukron Ardane als. Ragil diminta oleh saksi untukmembeli minuman menggunakan sepeda motor mihk saksi dan kunci rumah saksidalam keadaan tergantung di gantungan sepeda motor. Bahwa 1 (satu) unit TV merk COOCAA 50 inch warna hitam bersama remote danHal.4 dari 14 Putusan No.41/Pid.B/2019/PN.
      Ragilpada hari Kamis tanggal 01 Februari 2018 sekitar pukui 14.00 wita bertempat disebuah rumah tepatnya di Jalan Gotong Royong Lingkungan Pejeruk Kebun BawakTimur Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram mengambilbarang berupa 1 (satu) unit TV merk COOCAA 50 inch warna hitam, 1 (satu) buahliontin emas seberat 1 (Satu) gram, 1 (Satu) unit PSP Game, 2 (dua) unit handphonetablet dengan cara awalnya Anak saksi Ragil Sukron Ardane als.
      Mtrdari gantungan kunci sepeda motor milik saksi Wirdatul Umami, kunci tersebutdimasukkan dalam pintu rumah, seteiah berhasil membuka pintu tersebut lalu terdakwamengambil 1 (satu) unit TY merk COOCAA 50 inch warna hitam bersama remote dandusnya di atas meja ruang tengah tanpa seijin saksi Wirdatul Umami selaku pemilik TVsedangkan anak saksi Ragil Sukron Ardane als.
Register : 04-04-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 24-09-2018
Putusan PN MUARO Nomor 65/Pid.B/2018/PN Mrj
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ASRI YETTI, SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO PGL.BAMBANG
343
  • TV LED 40 merk Coocaa warna hitam.
  • Dikembalikan kepada SMA N 1 Koto Baru melalui Saksi YULISYAFRI

    1. 2 (dua) buah kunci leter T.
      Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit kenadaraan mini bus roda empat Dhaihatsu Xenia BA1063 KN warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya.Dikembalikan kepada pimiliknya yaitu Saksi SYAFNILe Speker merk Grimson warna hitam;e Printer merk canon Pixma ip2770 warna hitam.e Printer merk canon Pixma MP258 warna hitam putihe Infocus merk Tohs warna hitame CPU merk power logig warna hitame CPU merk Case warna hitame TVLED 40 merk Coocaa warna hitamDikembalikan kepada SMA N 1 Koto Baru melalui
      pukul 00.30 bertempat di SMA N 1 Koto Baru, JorongSaeberang piruko Timur, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharamasraya.Barangbarang milik SMA N 1 Koto Baru yang diambil berupa :2 (dua) Unit speaker warna hitam merk Grimcon.2 (dua) unit Printer merk Canon Pixma Ip 2770 warna hitam.1 unit printer merk Canon Pixma MP 258 warna hitam putih.1 (satu ) unit infokus warna hitam merk Tosh.2 Unit CPU warna hitam merk Case.1 Unit CPU warna hitam merek power Logic.1 unit TV LED 40 inc merk COOCAA
      Barangbarang milik SMA N 1 Koto Baru yang diambil berupa :e 2 (dua) Unit speaker warna hitam merk Grimcon.2 (dua) unit Printer merk Canon Pixma Ip 2770 warna hitam.1 unit printer merk Canon Pixma MP 258 warna hitam putih.1 (satu ) unit infokus warna hitam merk Tosh.2 Unit CPU warna hitam merk Case.1 Unit CPU warna hitam merek power Logic.1 unit TV LED 40 inc merk COOCAA warn hitamBahwa barangbarang hasil curian tersebut belum sempat di jual karenakeburu tertangkap polisi.Bahwa barang tersebut di
      untuk keperluan seharisehari.Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa1 (satu) unit kenadaraan mini bus roda empat Dhaihatsu Xenia BA1063 KN warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya.Dikembalikan kepada pimiliknya yaitu Saksi SYAFNILSpeker merk Grimson warna hitam;Printer merk canon Pixma ip2770 warna hitam.Printer merk canon Pixma MP258 warna hitam putihInfocus merk Tohs warna hitamCPU merk power logig warna hitamCPU merk Case warna hitamTV LED 40 merk Coocaa
      Printer merk canon Pixma MP258 warna hitam putih Infocus merk Tohs warna hitam CPU merk power logig warna hitam CPU merk Case warna hitam TVLED 40 merk Coocaa warna hitamDikembalikan kepada SMA N 1 Koto Baru melalui Saksi YulisyafriMenimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah kunci T yangdipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan maka barang buktitersebut menurut Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan supaya dikemudian hari tidak dipergunakan untuk melakukan kejahatan;Halaman
Register : 04-04-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 24-09-2018
Putusan PN MUARO Nomor 65/Pid.B/2018/PN Mrj
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ASRI YETTI, SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO PGL.BAMBANG
322
  • TV LED 40 merk Coocaa warna hitam.
  • Dikembalikan kepada SMA N 1 Koto Baru melalui Saksi YULISYAFRI

    1. 2 (dua) buah kunci leter T.
      Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit kenadaraan mini bus roda empat Dhaihatsu Xenia BA1063 KN warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya.Dikembalikan kepada pimiliknya yaitu Saksi SYAFNILe Speker merk Grimson warna hitam;e Printer merk canon Pixma ip2770 warna hitam.e Printer merk canon Pixma MP258 warna hitam putihe Infocus merk Tohs warna hitame CPU merk power logig warna hitame CPU merk Case warna hitame TVLED 40 merk Coocaa warna hitamDikembalikan kepada SMA N 1 Koto Baru melalui
      pukul 00.30 bertempat di SMA N 1 Koto Baru, JorongSaeberang piruko Timur, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharamasraya.Barangbarang milik SMA N 1 Koto Baru yang diambil berupa :2 (dua) Unit speaker warna hitam merk Grimcon.2 (dua) unit Printer merk Canon Pixma Ip 2770 warna hitam.1 unit printer merk Canon Pixma MP 258 warna hitam putih.1 (satu ) unit infokus warna hitam merk Tosh.2 Unit CPU warna hitam merk Case.1 Unit CPU warna hitam merek power Logic.1 unit TV LED 40 inc merk COOCAA
      Barangbarang milik SMA N 1 Koto Baru yang diambil berupa :e 2 (dua) Unit speaker warna hitam merk Grimcon.2 (dua) unit Printer merk Canon Pixma Ip 2770 warna hitam.1 unit printer merk Canon Pixma MP 258 warna hitam putih.1 (satu ) unit infokus warna hitam merk Tosh.2 Unit CPU warna hitam merk Case.1 Unit CPU warna hitam merek power Logic.1 unit TV LED 40 inc merk COOCAA warn hitamBahwa barangbarang hasil curian tersebut belum sempat di jual karenakeburu tertangkap polisi.Bahwa barang tersebut di
      untuk keperluan seharisehari.Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa1 (satu) unit kenadaraan mini bus roda empat Dhaihatsu Xenia BA1063 KN warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya.Dikembalikan kepada pimiliknya yaitu Saksi SYAFNILSpeker merk Grimson warna hitam;Printer merk canon Pixma ip2770 warna hitam.Printer merk canon Pixma MP258 warna hitam putihInfocus merk Tohs warna hitamCPU merk power logig warna hitamCPU merk Case warna hitamTV LED 40 merk Coocaa
      Printer merk canon Pixma MP258 warna hitam putih Infocus merk Tohs warna hitam CPU merk power logig warna hitam CPU merk Case warna hitam TVLED 40 merk Coocaa warna hitamDikembalikan kepada SMA N 1 Koto Baru melalui Saksi YulisyafriMenimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah kunci T yangdipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan maka barang buktitersebut menurut Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan supaya dikemudian hari tidak dipergunakan untuk melakukan kejahatan;Halaman
Register : 30-11-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 722/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 10 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.LALU JULIANTO,SH.
2.KETUT ARI SANTINI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
LALU JUMADI Alias JOING
2311
  • 1 (satu) unit TV LED 24 inch merk COOCAA warna hitam.

Dikembatikan pada saksi Laity Indrayanti Yusuf.

  • 1 (satu) buah pisau panjang sekitar 30 cm.

Dirampas untuk dimusnahkan

  1. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
Barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Handphone Samsung S9 warna ungu, 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 Plus warna pinkSilver. 1 (satu) unit TV LED 24 inch merk COOCAA warnahitam.Dikembatikan pada saksi Laity Indrayanti Yusuf. 1 (Satu) buah pisau panjang sekitar 30 cm.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi Herman SyahRia, saksi korban Laily Indrayati Yusuf mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp. 28.000.000, Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (satu) unit Handphone Samsung S9 warna ungu,2. 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 Plus warna pink silver.3. 1 (satu) unit TV LED 24 inch merk COOCAA warna hitam.4. 1 (satu) buah pisau panjang sekitar 30 cm,Menimbang, bahwa berdasarkan
dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah pisau panjangsekitar 30 cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dandikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perluditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HandphoneSamsung S9 warna ungu, 1 (Satu) unit Handphone Iphone 7 Plus warna pinksilver dan 1 (Satu) unit TV LED 24 inch merk COOCAA
Menyatakan barang bukti berupa ; 1 (Satu) unit Handphone Samsung S9 warna ungu, 1 (Satu) unit Handphone Iphone 7 Plus warna pink silver. 1 (Satu) unit TV LED 24 inch merk COOCAA warna hitam.Dikembatikan pada saksi Laity Indrayanti Yusuf. 1 (Satu) buah pisau panjang sekitar 30 cm.Dirampas untuk dimusnahkan6.
Register : 06-03-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN SAMBAS Nomor 41/Pid.B/2018/PN Sbs
Tanggal 26 April 2018 — Penuntut Umum:
Devy Prahabestari, SH.
Terdakwa:
Edi bin Razali
320
  • dalam keadaan memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 (dua) bulan ;
    1. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    2. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit TV LED Merk COOCAA
      Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (Satu) unit TV LED Merk COOCAA ukuran 40 inch warna hitam; 1 (Satu) unit DVD Player Merk TANAKA;e 1 (Satu) buah tas koper Merk NAIDE motif kotakkotak warna coklat yangberisikan beberapa helai pakaian;e 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan beberapa helai pakaian;e 1 (satu) buah boneka panda warna hitam putih;Dikembalikan kepada saksi Sang Hui alias Ahui anak Mang Kim;4.
      Sohor Rt. 004 Rw. 011 Jembatan15 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, masingmasing : pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira jam 01.00 Wibtelah menerima dan menyimpan barangbarang berupa : tabung gas ukuran 15(lima belas) kilogram sebanyak 3 tabung, tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogramsebanyak 3 tabung, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekira jam01.00 Wib telah menerima dan menyimpan barangbarang berupa : 1 (Satu) unitTV LED merk COOCAA ukuran 40 Inch warna hitam
      sdr.ASIAN setelah itu) saksi melaporkan peristiwa tersebut ke PolsekPemangkat;Bahwa saat saksi tiba dirumahnya kondisi rumah saksi sudah dalamkeadaan berantakan, kaca nako jendela dapur ada yang pecah sebanyak4 (empat) keping, besi teralis pengaman jendela sudah dalam kondisibengkok, dan 4 (empat) pintu kamar sudah dalam keadaan rusak danterbuka yang sebelumnya dalam keadaan terkunci semuanya;Bahwa adapun barangbarang milik saksi dan saksi AHUI yang diambiloleh Terdakwa yaitu 1 (Satu) unit TV LED Merk COOCAA
      gas ukuran 15 kg sebanyak 3 (tiga) buah, tabung gas ukuran3 kg sebanyak 3 (tiga) buah, 1 (Satu) unit Magic Com dan 1 (satu) unit Mixer;Bahwa dari hasil penjualan barangbarang tersebut Terdakwa mendapatkankeuntungan sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan uang tersebutsudah habis untuk dibelikan makan dan minum;Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yangdiperlihatkan di persidangan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) unit TV LED Merk COOCAA
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit TV LED Merk COOCAA ukuran 40 inch warna hitam; 1 (Satu) unit DVD Player Merk TANAKA warna hitam; 1 (Satu) buah tas koper Merk NAIDE motif kotakkotak warna coklat yangberisikan beberapa helai pakaian; 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan beberapa helai pakaian; 1 (satu) buah boneka panda warna hitam putih;Dikembalikan kepada Saksi Sang Hui alias Ahui anak Mang Kim;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 41/Pid.B/2018/PN Sbs6.
Register : 08-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 667/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
2.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
NUZUL FAHMI
237
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
  • Menetapkan Barang Bukti Berupa :
    • 1 (satu) unit TV merk Coocaa ukuran 32 inch warna hitam
    • 1 (satu) unit speaker aktif merk Polytron warna putih hitam
    • 1 (satu) buah senapan angin corak loreng hijau army merk SHARP

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit TV merk Coocaa ukuran 32 inch warna hitam 1 (Satu) unit speaker aktif merk Polytron warna putih hitam 1 (satu) buah senapan angin corak loreng hijau army merk SHARPDikembalikan kepada saksi korban. Ketut Suryadi. SH4.
    Saksi korban KETUT SURIADI, SH memberikan keterangan dibawahsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siapmemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;bahwa saksi telah menjadi korban dalam peristiwa pencurian barangbarang milik saksi berupa : 7 Unit TV LED merk COOCAA 32 inc warnaHitam, 1 unit TV LED merk SAMSUNG 32 inch warna Hitam, Laptopmerk SAMSUNG warna Hitam, 1 jam tangan merk TUDOOR, 1 jamtangan merk ALEXANDER CRISTI rantai hitam,
    Barang barang yang berhasil dijual olen kKedua pelakudiantaranya TV LED warna Hitam merk COOCAA 32 inch, salon /speaker merk POLYTROON multi media warna Putih yang dijual kepadaSdr. Sdr. FARIZAL, alamat Lingk. Jempong Timur, Kel. Jempong Baru,Kec. Sekarbela, Kota. Mataram dan senapan angin corak loreng hijauarmy merk SHARP yang dijual kepada saksi MAHYUDI yang beralamatdi Ds. Perampuan, Kec. Labuapi, Kab.
    Barang barang yang berhasil dijual oleh Kedua pelakudiantaranya TV LED warna Hitam merk COOCAA 32 inch, salon /speaker merk POLYTROON multi media warna Putih yang dijual kepadaSdr. Sdr. FARIZAL, alamat Lingk. Jempong Timur, Kel. Jempong Baru,Kec. Sekarbela, Kota. Mataram dan senapan angin corak loreng hijauarmy merk SHARP yang dijual kepada saksi MAHYUDI yang beralamatdi Ds. Perampuan, Kec. Labuapi, Kab.
    Menetapkan Barang Bukti Berupa : 1 (Satu) unit TV merk Coocaa ukuran 32 inch warna hitam 1 (Satu) unit speaker aktif merk Polytron warna putih hitamHalaman 20 dari 21 Putusan Nomor 667/Pid.B/2018/PN Mtr 1 (satu) buah senapan angin corak loreng hijau army merk SHARPDikembalikan kepada saksi korban. Ketut Suryadi. SH6.
Register : 05-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 24-04-2020
Putusan PN BATAM Nomor 174/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
RIDWAN IRIS ALS ARIS BIN MARJOHAN
238
  • Pencurian dalam keadaanmemberatkan dan penadahan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkanbarang bukti berupa :
    • 8 (delapan) unit Coocaa
      50E2A12G digital LED TV warna hitam ukuran 50 inch/full HD;
    • 6 (enam) unit Braket/Breket TV LED UHD 50 Up to 82 Inchwarna hitam;
    • 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp400.000.- (empat ratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar invoice No.4 tanggal 10 Mei2019 tanda bukti pembelian Coocaa 50E2A12G digital LED TV warna hitam ukuran 50 inch/full HD dan Braket/Breket TV LED UHD 50 Up to 82 Inchwarna hitam;
    <
    terdakwa RIDWAN IRIS ALS ARIS BINMARJOHAN bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DalamKeadaan Pemberatan dan pertolongan jahat sebagaimana diatur dalamPasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP. dan pasal 480 ayat (1) KUHP;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDWAN IRIS ALS ARISBIN MARJOHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.Menyatakan barang bukti berupa : 8 (Delapan) Unit Coocaa
    (empat ratus ribu rupiah); 1 (Satu) lembar Invoice No. 4 tanggal 10 May 2019 tanda buktipembelian Coocaa 50E2A12G Digital LED TV warna Hitam Ukuran 50Inch/Full HD dan Braket/Breket TV LED UHD 50 Up to 82 INC warnaHitam;Dikembalikan kepada saksiESI SUSANTI Als ESI; 1 (Satu) unit Mobil Jenis Pick up Merk Suzuki/ST 150Pick Upwarna hitam, Nomor Polisi BP 8290 DM, Nomor RangkaMHYESL415HJ796460, Nomor Mesin G15AID1086890;Dikembalikan kepada saksiEdi Badra Als Edi; 2 (dua) unit speaker merk CRCB bewarna
    (empat ratus ribu rupiah);A. 1 (Satu) lembar invoice No.4 tanggal 10 Mei 2019 tanda buktipembelian Coocaa 50E2A12G digital LED TV warna hitam ukuran 50inch/full HD dan Braket/Breket TV LED UHD 50 Up to 82 Inch warnahitam;5. 1 (Satu) unit mobil jenis pick up merek Suzuki / ST 150 Pick Upwarna hitam, Nomor Polisi BP 8290 DM, Nomor RangkaMHYESL415HJ796460, Nomor Mesin G15AID1086890;6. 2 (dua) unit speaker merek CRCB berwarna hitam;te 2 (dua) unit subwoofer merek Realtech berwarna hitam;Menimbang, bahwa
    Grand AleganceMajesty melalui Esi Susanti Als Esi;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar invoice No.4tanggal 10 Mei 2019 tanda bukti pembelian Coocaa 50E2A12G digital LED TVwarna hitam ukuran 50 inch/full HD dan Braket/Breket TV LED UHD 50 Up to 82Inch warna hitam yang telah disita dari Esi Susanti Als Esi, maka dikembalikankepada PT.
    (empat ratus ribu rupiah); 1 (Satu) lembar invoice No.4 tanggal 10 Mei 2019 tanda buktipembelian Coocaa 50E2A12G digital LED TV warna hitam ukuran 50inch/full HD dan Braket/Breket TV LED UHD 50 Up to 82 Inch warnahitam;Dikembalikan kepada PT.
Register : 18-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN CILACAP Nomor 136/Pid.B/2018/PN Clp
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
Sudarsono Hari Prasetyo, S.H.
Terdakwa:
Priandi Als. Pilak Bin Sudomo
2820
  • KEADAAN MEMBERATKAN BEBERAPA KALI sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah televisi warna hitam merk Coocaa
      Menyatakan baranag bukti berupa :e 1 (Satu) buah televisi warna hitam merk Coocaa 32 *:Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Gandi Nir Bita.e 1 (Satu) unit Orgen /keyboard merk Yamaha warna silver;Dikembalikan kepada saksi Budi Susetyo.e 2 (dua) unit televisi merk sharp warna putih 32 inchi;Dikembalikan kepada saksi Supriyadi.e 1 (satu) buah sepeda onthel merk Polygon warna putih;e Dikembalikan kepada saksi Gunawan Wahid Diyanto.4.
      Nomor 136 /Pid.B/2018/PN Clp083840608680, 1 (Satu) buah modem andromax M3 warna putih, 1 (Satu) buahmodem andromax warna biru, selain mengambil barangbarang tersebutterdakwa juga mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko warna hitamhijau model rantai dan uang sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) di dalamdompet yang disimpan di dalam almari yang berada di samping televisi, setelahmengambil barangbarang tersebut kemudian terdakwa menuju ruang tengahuntuk mengambil 1 (Satu) buah televisi merk Coocaa
      Cilacap Utara, Kab.Cilacap telah kehilangan barangberupa 3 (tiga) buah handphone yang terdiri dari 1 (Satu) buah handphonemerk Nokia warna merah oranye, 1 (Satu) buah handphone merk Nexianwarna hitam, 1 (Satu) buah handphone merk Samsung JI ACE warna putih, 1(satu) buah modem andromax M3 warna putih, 1 (Satu) buah modemandromax warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko warna hitamhijau model rantai, uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1(satu) buah televisi merk Coocaa 32 warna
      32 warna hitam yang berada di atas meja;Bahwa Terdakwa keluar melalui pintu Samping rumah yang dipergunakanoleh Terdakwa untuk masuk, lalu melompat pagar rumah dan pergi denganmengendaral sepeda motor Honda Vario sambil membawa barangbaranghasil kejahatan menuju rumah Saksi GANDI NIR BITA yang berada di daerahKalisabuk, Kesugihan, Cilacap untuk menjual televisi merk Coocaa 32 warnahitam tersebut kepada Saksi GANDI NIR BITA seharga Rp 800.000,00(delapan ratus ribu rupiah);Bahwa pada sore harinya
      KIKI GUGUK yang beralamat di daerah Jatilawang seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan jam tangan merk Seikowarna hitam hijau model rantai masih disimpan oleh Terdakwa dan uangsebesar Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah);Bahwa uang hasil penjualan barangbarang sudah habis dipergunakan olehTerdakwa untuk memenuhi kebutuhan seharihari;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah televisi warna hitam merk Coocaa 32 ;1 (Satu) unit Orgen /keyboard
Register : 30-11-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 723/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 10 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.DEWI ZULAIKHO, SH.,MH
2.AGUNG KUNTOWICAKSONO,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
HERMAN SYAH RIA Alias HERMAN
278
  • 1 (satu) unit televisi LED 24 inch merk COOCAA warna hitam.

Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama terdakwa Lalu Jumadi alias Adi Joing.

  1. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk Samsung S9 warna ungu. 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna pink silver. 1 (Satu) bilah pisau dengan panjang + 30 cm. 1 (Satu) unit televisi LED 24 inch merk COOCAA warna hitam.Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama terdakwaLalu Jumadi alias Adi Joing.4.
Bahwa uang pembagian hasil jambret tersebut telah habis digunakanoleh terdakwa.Halaman 5 dari 11 Putusan Nomor 723/Pid.B/2018/PN MtrMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) unit handphone merk Samsung S9 warna ungu. 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna pink silver. 1 (Satu) bilan pisau dengan panjang + 30 cm. 1 (Satu) unit televisi LED 24 inch merk COOCAA warna hitam.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk Samsung S9 warna ungu. 1 (Satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna pink silver. 1 (Satu) bilan pisau dengan panjang + 30 cm. 1 (Satu) unit televisi LED 24 inch merk COOCAA warna hitam.Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama terdakwaLalu Jumadi alias Adi Joing.6.