Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 444/Pid.B/2020/PN Sim
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
Dodi Coprico
6615
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Dodi Coprico tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    BARRY SUGIARTO, SH
    Terdakwa:
    Dodi Coprico
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 444/Pid.B/2020/PN SimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dodi Coprico;Tempat lahir :Kedaton;Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/4 Desember 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan: Indonesia;Sop fp ON PTempat tinggal : Lingkungan III Rt 5 Kel. PerigiKec.
    Pekerjaan : GojekTerdakwa Dodi Coprico ditahan dalam tangkap tanggal 26 Agustus 2020;Terdakwa Dodi Coprico ditahan dalam tahanan rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 28 Agustus 2020 sampaidengan tanggal 16 September 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejaktanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020;oe Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2020sampai dengan tanggal 7 November 2020;4.
    Menghukum Terdakwa Dodi Coprico dengan pidana penjara selama5 (lima) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Umum dan selama pemeriksaan persidangan Dodi Coprico dapatmenjawab dengan jelas, terang dan terinci baik identitasnya maupun segalasesuatu yang berkaitan dengan dakwaan yang didakwakan kepadanya,sehingga Dodi Coprico adalah Subjek Hukum yang mampu bertanggung jawabatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang dimaksudkan BarangSiapa dalam Pasal ini tujuannya adalah untuk memastikan dan meyakinkanpersidangan memang Dodi Copricolahlah yang dimaksud dalam suratdakwaan Penuntut Umum sebagai
    pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berkenaan dengan apakah Dodi Coprico dapatdimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya makapembuktiannya akan dipertimbangkan setelah Majelis Hakimmempertimbangan unsurunsur selanjutnya dari tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian dan pertimbangan tersebutdi atas, Hakim berpendapat Unsur Barang siapa telah terpenuhi;Ad.2.
Register : 22-02-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN TEBO Nomor 39/Pid.B/2018/PN Mrt
Tanggal 6 Maret 2018 — Penuntut Umum:
NURASIAH, SH
Terdakwa:
DODI COPRICO Als DODI Bin M. JAUHARI
5915
    1. Menyatakan Terdakwa Dodi Coprico als Dodi Bin M.

Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa DODI COPRICO Als DODI Bin M. JAUHARI (Alm).

  • 1 (satu) buah tas punggung warna abu-abu tua merk BALENO.
    Penuntut Umum:
    NURASIAH, SH
    Terdakwa:
    DODI COPRICO Als DODI Bin M. JAUHARI
    Nama lengkap : Dodi Coprico Als Dodi Bin M.Jauhari (Alm);2. Tempat lahir : Kedaton;3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 4 Desember 1992;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT.O1, Lingkungan I, Kel. Kedaton, Kec. KayuAgung, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov. SumateraSelatan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Pedagang;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan tanggal 8 Januari2018;2.
    Menyatakan terdakwa Dodi Coprico Als Dodi Bin M.Jauhari (Alm) (Alm),bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke4 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Coprico Als Dodi Bin M.Jauhari(Alm) (Alm) engan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan Penjara dikurang!selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetapditahan.3.
    kekeliruan mengenai orang yangdiajukan dalam persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa Dodi Coprico Als Dodi Bin M.Jauhari (Alm) dipersidangan menunjukkan sebagai orang yang mempunyai kehendak secarabebas yang berarti mengerti akan akibat dari suatu perbuatan dan dianggapsebagai orang yang mampu bertanggung jawab akan perbuatannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsurBarang Siapa telah terpenuhi menurut hukum ;Ad.2.
    SAMSUL Bin BAHRUM,dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa DODI COPRICO Als DODI BinM.
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke4 KUHP dan Undangundang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI :Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 39/Pid.B/2018/PN Mrt.Menyatakan Terdakwa Dodi Coprico als Dodi Bin M.
Register : 26-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 442/Pid.B/2020/PN Sim
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
Awaluddin alias Udin
636
  • 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam;
  • Pecahan kaca mobil yang dibungkus dengan karung goni;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna merah;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru;
  • Foto 1 (satu) unit mobil Pajero Sport warna putih Nopol BK 41 KS;
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dodi Coprico

    Saksiselesai menarik uangnya selanjutnya nasabah tersebut keluar daridalam Bank lalu masuk kedalam mobil Pajero warna putih yang diikutioleh Terdakwa untuk mengetahui dan mengikuti perjalanan nasabahtersebut selanjutnya setelan Terdakwa mengetahui mobil yangdigunakan oleh nasabah tersebut lalu Terdakwa dan Dodi Coprico aliasDodi mengikutinya dari arah belakang dengan menggunakan sepedamotor yang digunakan oleh Terdakwa dan Dodi Coprico alias Doditersebut lalu Terdakwa menelpon Tezar alias Tarjo
    Dodi Coprico alias Dodi, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi adalah Terdakwa dalam perkara terpisah yangdihadirkan kepersidangan sehubungan dengan pencurian yangdilakukan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 di Jin.Merdeka Gg.
    tersebutkeluar dari dalam Bank lalu masuk kedalam mobil Pajero warna putih yangdiikuti oleh Terdakwa untuk mengetahui dan mengikuti perjalanan nasabahtersebut selanjutnya setelah Terdakwa mengetahui mobil yang digunakanoleh nasabah tersebut lalu Terdakwa dan Dodi Coprico alias Dodimengikutinya dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor yangdigunakan oleh Terdakwa dan Dodi Coprico alias Dodi tersebut laluTerdakwa menelpon Tezar alias Tarjo memberitahukan kalau sudahmendapatkan targetnya selanjutnya
    Batu Jong Parapat dari arahbelakang dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan olehTerdakwa dan Saksi Dodi Coprico alias Dodi tersebut lalu Terdakwamenelpon Tezar alias Tarjo memberitahukan kalau sudah mendapatkantargetnya selanjutnya Saksi Heriansya alias Yansa dan Tezar alias Tarjolangsung mengarah ke lokasi Terdakwa dan Saksi Dodi Coprico alias Dodilalu bertemu dipersimpangan empat Kota Pematang Siantar atau berjarak100 (seratus meter) dari Bank BRI Kota Pematangsiantar kemudianTerdakwa dan
    BatuJong Parapat dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor yangdigunakan oleh Terdakwa dan Saksi Dodi Coprico alias Dodi tersebut laluTerdakwa menelpon Tezar alias Tarjo memberitahukan kalau sudahmendapatkan targetnya selanjutnya Saksi Heriansya alias Yansa dan Tezaralias Tarjo langsung mengarah ke lokasi Terdakwa dan Saksi Dodi Coprico aliasDodi lalu bertemu dipersimpangan empat Kota Pematang Siantar atau berjarak100 (Sseratus meter) dari Bank BRI Kota Pematangsiantar kemudian Terdakwadan
Register : 26-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 443/Pid.B/2020/PN Sim
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
Heriansya alias Yansa
634
  • memohon kepada Majelis Hakim agar meringankanhukuman Terdakwa karena mengakui kesalahannya, menyesal dan tidak akanmengulangi lagi perbuatannya;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa dipersidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengantuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DakwaanBahwa ia Terdakwa Heriansya Als Yansa bersamasama dengan SaksiAwaludin dan Saksi Dodi Coprico
    Tezar alias Tarjo menyuruh Terdakwauntuk mengambil uang maupun barangbarang berharga yang ada didalam mobil tersebut tetapi Terdakwa tidak mau lalu Tezar alias Tarjomenyuruh Awaluddin alias Udin untuk melakukannya, kemudianTerdakwa berjalan menuju kearah mobil korban sedangkan Terdakwa,Tezar alias Tarjo dan Dodi Coprico alias Dodi berada di sekitar lokasidan stanby di sepeda motor masingmasing sambil memantau danmelihatlinat orangorang yang ada disekitar lokasi, yang mana setelahAwaluddin alias
    alias Dodi mengikutinya dari arah belakangdengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh Saksi danDodi Coprico alias Dodi tersebut lalu Saksi menelpon Tezar alias Tarjomemberitahukan kalau sudah mendapatkan targetnya selanjutnyaTerdakwa dan Tezar alias Tarjo langsung mengarah ke lokasi Saksi danDodi Coprico alias Dodi lalu bertemu dipersimpangan empat KotaPematang Siantar atau berjarak 100 (Seratus meter) dari Bank BRIKota Pematangsiantar kemudian Saksi dan temanteman Saksimengikuti mobil yang
    Dodi Coprico alias Dodi, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi adalah Terdakwa dalam perkara terpisah yangdihadirkan kepersidangan sehubungan dengan pencurian yangdilakukan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 di Jin.Merdeka Gg.
    uangnya selanjutnya nasabah tersebutkeluar dari dalam Bank lalu masuk kedalam mobil Pajero warna putih yangdiikuti oleh Awaluddin alias Udin untuk mengetahui dan mengikutiperjalanan nasabah tersebut selanjutnya setelan Awaluddin alias Udinmengetahui mobil yang digunakan oleh nasabah tersebut lalu Awaluddinalias Udin dan Dodi Coprico alias Dodi mengikutinya dari arah belakangdengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh Awaluddin aliasUdin dan Dodi Coprico alias Dodi tersebut lalu Awaluddin
Register : 08-08-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 802/Pid.B/2018/PN Kis
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Muhardani Budi Septian, SH
Terdakwa:
1.Dodi Coprico
2.Oki Salman
120
  • Dodi Coprico dan Terdakwa II.
    Penuntut Umum:
    Muhardani Budi Septian, SH
    Terdakwa:
    1.Dodi Coprico
    2.Oki Salman
Register : 06-09-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1145/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Coprico Marpeli bin Abdul Rusyik) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Marwita binti Marbawi) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi
Register : 09-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN PADANG Nomor 858/Pid.B/2020/PN Pdg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Suwarto pgl. Warto bin. Didit Riyanto
12125
  • Saksi Dodi Coprico pgl.
Register : 22-02-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN TEBO Nomor 38/Pid.B/2018/PN Mrt
Tanggal 6 Maret 2018 — Penuntut Umum:
NURASIAH, SH
Terdakwa:
ANDREAN Als UNCU Bin AKIF
6527
  • Tani Mandiri 2

Di kembalikan kepada penuntut umum untuk di pergunakan dalam perkara terdakwa DODI COPRICO Als DODI Bin M. JAUHARI (Alm).

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu ratus rupiah);