Ditemukan 5 data
76 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maya Ubud Bali Resort & Spa ; PT Ox Komunikasi Wisata ; Four Seasons Sayan ; Four Seasons Jimbaran ; The Oberoi ; Waka Barong Resort ; Bali Padma Hotel ; Bali Hilton International ; Puri Wulandari ; The Legian Bali ; Novotel Coralia Lombok
29 — 11
., dan majelis sependapatdengan pendapat ulama Figh dalam kitab Ankam AlQuran juz Il halaman, 405yang berbuny/i:4d Ba Y alll og Gas ald Coralia) alsa Gs asta (oll Qos CsArtinya: Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangandan ta tidak datang, maka ia termasuk zalim dan tidak ada hak baginya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehatiPenggugat agar tetap mempertahankan ikatan perkawinan yang ada akantetapi tidak berhasil, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 82UndangUndang
8 — 0
Al Hadis yang tertuang dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz Il hal. 405 yangberbunyi :40 B= Y alle 58 Gan ally Coralia) alSs Uy ASls UII Coa ieArtinya :"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang dhalim, dangugurlah haknya"Menimbang, bahwa oleh karena telah ternyata bahwa Termohon tidakpernah datang menghadap di muka sidang dan tidak mengutus orang lainselaku wakil atau kKuasanya meskipun ia telah dipanggil dengan pataut makadengan didasarkan
LALU ABDUL HALIK ISKANDAR
Tergugat:
1.PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO atau PT. INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT COORPORATION PT ITDC
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
153 — 61
termasuk Hak Pengelolaan No. 1/ Kutaseluas 1.873.385 m2 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat Nusa TenggaraBarat yang telah dilepaskan seluas 1.722.203 M2, sisanya seluas 131.181 m2tidak dilepaskan karena dalam proses perkara dan seluas 20.000 M2 HakGuna Bangunan atas nama Hotel Novotel Coralia, berdasarkan SuratPernyataan Pelepasan Hak Pengelolaan Atas Tanah tanggal 30 Maret 2009oleh Gubemur Nusa Tenggara Barat, dilepaskan atas nama PemerintahDaerah Tingkat Nusa Tenggara Barat kepada PT.
146 — 54
termasuk Hak Pengelolaan No. 1/ Kutaseluas 1.873.385 m2 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat NusaTenggara Barat yang telah dilepaskan seluas 1.722.203 M2, sisanya seluas131.181 m2 tidak dilepaskan karena dalam proses perkara dan seluas20.000 M2 Hak Guna Bangunan atas nama Hotel Novotel Coralia,berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pengelolaan Atas Tanahtanggal 30 Maret 2009 oleh Gubemur Nusa Tenggara Barat, dilepaskanatas nama Pemerintah Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat kepada PT.Pengembangan