Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 93/Pdt.P/2018/PN Plk
Tanggal 13 Desember 2018 — Pemohon:
CORNERITA NATA
626
  • Pemohon:
    CORNERITA NATA
    PENETAPANNomor 93/Pdt.P/2018/PN PikDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa danmengadili perkara perdata permohonan dalam Peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam permohonan :CORNERITA NATA, Tempat / Tanggal Lahir Banjarmasin, 30 Juli 1971,Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan R.Soeprapto Kav. 5, RT.003 / RW.007, Kelurahan Langkal,Kecamatan Pahandut
    yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal O03 Desember 2018,dibawah Register Nomor 93/Pdt.P/2018/PN.Plk telah mengajukanpermohonan jjin menjual tanah atas nama anak Pemohon yang belumdewasa, berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunanrumah dan toko ( ruko ) permanen yang terletak di Kelurahan Langkai,Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah,sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 7323 dengan luas 117 M2 atasnama Cornerita
    Akhirnya untuk melanjutkanproses Akta Jual Beli tersebut dilakukan proses turun waris kepadaistri dan anakanaknya, yaitu Nyonya CORNERITA NATA, TuanROBERT GOLDNEISH dan Nona SAMANTHA VICTORIAGOLDNEISH; Nona SAMANTHA VICTORIA. GOLDNEISH.
    SoepraptoRT.003/RW.007, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, KotaPalangka Raya, Kode Pos 73111, Propinsi Kalimantan Tengah,selanjutnya diberi tanda P1;Fotocopy dari asli Kartu Tanda Penduduk atas nama Cornerita Nata,NIK 6271017007710001, alamat Jalan R.
    Juni 1996,selanjutnya diberi tanda P3;Fotocopy dari asli Kutipan Akta Kelahiran atas nama SAMANTHAVICTORIA GOLDNEISH Nomor : 152.B/DISPKTB/VIII/2003, tanggal12 Agustus 2003, selanjutnya diberi tanda P4;Fotocopy dari asli Kutipan Akta Kematian LIAUW KIN TAI Nomor :62/1KM070920180003, tanggal 19 Juli 2018, selanjutnya diberitanda P5;Fotocopy dari asli SURAT KETERANGAN AHLI WARIS, tanggal 13September 2018, selanjutnya diberi tanda P6;Fotocopy dari asli SURAT KUASA WARISAN, dari LIAUW KIN TAIkepada CORNERITA