Ditemukan 2 data
Daniel Foeh
Terdakwa:
Jefta Lian
67 — 26
terhadap diri Terdakwa tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) hari ;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah buku daftar hadir bulan Januari dan Februari 2019, dikembalikan kepada saksi korban Cornelisa
.; Panitera Penganti;Hakim memberi kesempatan kepada Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umumuntuk membacakan uraian singkat kejadian dimana terdakwa telah didakwakanmelakukan Penganiayaan terhadap korban;Menimbang bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksisaksiyakni saksi korban CORNELISA A.P NGGONGGOEK, S,TP, saksi GASPER ODETHAN, S.Si, dan DOMINGGUS NDEO, S.Pd dengan keterangan yang padapokoknya membenarkan keterangannya dihadapan penyidik sesuai dengan beritaAcara Penyidikan dalam berkas.Menimbang
bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 witaTerdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Cornelisa A.PNggonggoek, S.TP; Bahwa Terdakwa sementara duduk diruang piket bersama GasperDethan lalu datang korban berhadapan dengan saya kemudian menanyakanHalaman 1 dari 8 halaman putusan perkara No.5/Pid.C/2019/PN RnoDaftar catatan perkara pidana ringanPasal 209 yat (1) KUHAPhohor panitia
yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan cepat telah menjatuhkan pidana dalam perkara terdakwa Jefta Lian, SEtersebut di atas.Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat yang bersangkutanTelah mendengar uraian singkat kejadian;Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa;Menimbang bahwa dipersidangan telah diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 witaTerdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Cornelisa
SOESILO);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang telah diuraikansebelumnya di atas bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam catatandakwaan Penyidik telah terjadi penganiayaan ringan oleh Terdakwa terhadap saksikorban Cornelisa A.P Nggonggoek, S.TP dengan cara terdakwa memukul saksikorban dengan buku daftar hadir dan mengenai kepala saksi korban sebagaimanaHalaman 3 dari 8 halaman putusan perkara No.5/Pid.C/2019/PN RnoDaftar catatan perkara pidana ringanPasal 209 yat (1) KUHAPtertuang
Menetapkan agar barang bukti berupa: 4 (empat) buah buku daftar hadir bulan Januari dan Februari 2019,dikembalikan kepada saksi korban Cornelisa A.P. Nggonggoek, S.Tp;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar2000 (dua ribu rupiah )Demikian diputuskan dan diucapkan pada persidangan yang terbuka untukumum pada hari Jumat, tanggal 13 September 2019 oleh ROSIHAN LUTHFI, SH.,Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, dibantu olehMELIANUS Y.
13 — 1
mulai goyah karenaterjadiperselisinan dan pertengkaran terus menerus disebabkan :Tergugat tidakbertanggung jawab dalam hal nafkah matei terhadap Penggugat, yaituTegugat seringkali tidak memberikan penghasilannya kepada Penggugatsehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonomikeluarga;Bahwa akhirnya sejak bulan Oktober 2016, Penggugat diusir olehTergugat, kKemudian Penggugat pulang ke rumah anak kandung bawaanPutusan Nomor: 4816/Pdt.G/2017/PA.Clp.Halaman 2 dari 9 halamanPenggugat (Nevia Cornelisa