Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 105/Pid.Sus/2017/PN Wng
Tanggal 30 Agustus 2017 — Penuntut Umum: SIWI PRASETYANI, SH Terdakwa: CORNULIUS SUMARLAN bin alm SADIMIN
20846
  • PUTUSANNomor: 105/Pid.Sus/2017/PN.Wng.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : CORNILIUS SUMARLAN Bin (Alm) SADIMINTempat lahir : MadiunUmur/Tgl.lahir : 46 Tahun / 17 Nopember 1970Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Lemahbang Rt.02/Rw. 02 Kel./Ds.
    Menyatakan terdakwa CORNILIUS SUMARLAN BIN (ALM) SADIMIN secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksaanak bersetubuh dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1)UURI No 17 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UURI No.23 tahun 2002tentang Perlindungan anak dalam dakwaan Primair.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CORNILIUS SUMARLAN BIN (ALM)SADIMIN dengan pidana selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selamaterdakwa dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enampuluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju tidur anak motif Hello Kitty berwarna abuabu 1 (satu) potong celana dalam berwarna orange dikembalikan kepada SaksiNopita Angraini als Nopi4.
    Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (duaribu lima ratus rupiah).Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yangdisampaikan secara lisan di Persidangan yang pada pokoknya, Terdakwamenyesali kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwamohon hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa terdakwa CORNILIUS SUMARLAN BIN
    Menyatakan terdakwa CORNILIUS SUMARLAN bin (Alm) SADIMIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamDakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CORNILIUS SUMARLAN bin (Alm)SADIMIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan dendasebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan;3.
Register : 13-05-2005 — Putus : 01-06-2005 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 10/Pdt.P/2005/PN.Smp
Tanggal 1 Juni 2005 — LUCIA ERNA SETIANINGSIH SUTJIPTO dahulu bernama HWAN LIANG HWA
564
  • Bahwa selama dalam perkawinan antara Pemohon dengan Martinus Sutjiptodahulu bernama Go Tjien Khoen, telah mempunyai 3 orang anak masingmasing bernama :1 Cornilia Darmini Sutjipto dahulu bernama Go Gwat Bie, lahir di Sumenep,pada tanggal 23 Maret 1959 ;2 Cornilius Suhartojo Sutjipto dahulu bernama Go Tiong Bing, telahmeninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2002, dan mempunyai anak masingmasing bernama :a. Surya Jaya Sutjipto, lahir di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1992.b.
    Cornilius Suhartojo Sutjipto dahulu bernama Go Tiong Bing, telahmeninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2002, dan mempunyai 3 (tiga) oranganak yang masih dibawah umur masingmasing bernama : Surya Jaya Sutjipto, lahir di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1992/berumur13 tahun; Fiolita Indranita Sutjipto, lahir di Surabaya pada tanggal 22 Maret1994/ berumur 11 tahun ; Kurnia Halim, lahir di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1996/berumur 9 tahun ;3.
Register : 07-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 192/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
110
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( CORNILIUS NUGRAHA TRIHANDONO bin SUDIONO ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( ANDY KARTIKA binti ANDY SJOAIB ) di depan sidang Pengadilan Agama Kab.