Ditemukan 1035 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2717/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
ERNA
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaERNAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluh
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa ERNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluhsembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2330/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
KRISANATA
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaKRISANATAtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa KRISANATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 19-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2423/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 19 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
IFANTRI
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaIFANTRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa IFANTRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
Register : 18-05-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2707/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
DIKI
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaDIKItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluh
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa DIKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluhsembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2828/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
M Isa
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaM Isatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa M Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana
Register : 25-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2945/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 25 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
RIZKY
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa telahRIZKYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp149.000,00 (
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa telah RIZKY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti
Register : 14-06-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2924/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 14 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
MISNAN G
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaMISNAN Gtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwaMISNAN G
    Menyatakan terdakwa MISNAN G telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;2.
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2756/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Kristianto
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaKristiantotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Kristianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 04-06-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2804/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 4 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SUKARMAN
93
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSUKARMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa SUKARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 04-06-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2808/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 4 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
USMAN
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaUSMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 18-05-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2716/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SUTRISNO
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSUTRISNOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 99.000,00 (sembilan puluhsembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama
Register : 15-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2403/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
KERVIN
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaKERVINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa KERVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
Register : 25-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2950/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 25 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
SRI DIANTI
93
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa telahSRI DIANTIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa telah SRI DIANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2771/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Rido S
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaRido Stelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Rido S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 09-04-2021 — Putus : 09-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2292/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 9 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
JOAS
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaJOAStelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa JOAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2764/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Habib
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaHabibtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empat
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Habib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2298/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 12 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
M AZIZ
93
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaM AZIZtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa M AZIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 07-04-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2291/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 7 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
ANDI A
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaANDI Atelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa ANDI A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
Register : 19-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2405/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 19 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
M Maulana
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaM Maulanatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa M Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
Register : 05-07-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3043/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 5 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Koiri
133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaKoiritelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesar
    MENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Koiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda sebesarRp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidakdibayar diganti