Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 514/Pid.B/2019/PN Cbi
Tanggal 30 Oktober 2019 —
Terdakwa:
STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS
270
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    44228 tanggal 02 Agustus 2018 sebesar Rp. 735.000
  • Kwitansi nomor 44343 tanggal 05 September 2018 sebesar 8.400.000
  • Kwitansi nomor 44349 tanggal 07 September 2018 sebesar 2.100.000
  • SPK Nomor 44110 tanggal 03 Juli 2019
  • SPK Nomor 44116 tanggal 04 Juli 2019
  • SPK Nomor 44144 tanggal 11 Juli 2019
  • SPK Nomor 44174 tanggal 19 Juli 2019
  • 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer Bank BCA melalui ATM Kepada Nomor rekening Pribadi STEPHANI COSTANSYA
    Rek Pribadi Stephani Costansya Lodrigus tanggal 31 Juli 2018 , 02 Agustus 2018 , 06 dan 07 September 2018
  • 1 (satu) rangkap Rekening koran Tahapan Xpresi Bank BCA Bulan Juni An. Stephani Costansya Lodrigus
  • 1 (satu) rangkap Rekening koran Tahapan Xpresi Bank BCA Bulan Juli An.
    Stephani Costansya Lodrigus
  • 1 (satu) rangkap rekening kora tahapan xpresi Bank BCA Bulan Agustus atas nama STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS
  • 1 (satu) rangkap rekening kora tahapan xpresi Bank BCA Bulan September atas nama STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS
  • 1 (satu) rangkap fotocopy hasil audit PT BCT Service.

    Terdakwa:
    STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS