Ditemukan 1 data
Terdakwa:
STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS
27 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- Menetapkan masa penangkapan
44228 tanggal 02 Agustus 2018 sebesar Rp. 735.000
- Kwitansi nomor 44343 tanggal 05 September 2018 sebesar 8.400.000
- Kwitansi nomor 44349 tanggal 07 September 2018 sebesar 2.100.000
- SPK Nomor 44110 tanggal 03 Juli 2019
- SPK Nomor 44116 tanggal 04 Juli 2019
- SPK Nomor 44144 tanggal 11 Juli 2019
- SPK Nomor 44174 tanggal 19 Juli 2019
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer Bank BCA melalui ATM Kepada Nomor rekening Pribadi STEPHANI COSTANSYA
Rek Pribadi Stephani Costansya Lodrigus tanggal 31 Juli 2018 , 02 Agustus 2018 , 06 dan 07 September 2018
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Tahapan Xpresi Bank BCA Bulan Juni An. Stephani Costansya Lodrigus
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Tahapan Xpresi Bank BCA Bulan Juli An.
Stephani Costansya Lodrigus
- 1 (satu) rangkap rekening kora tahapan xpresi Bank BCA Bulan Agustus atas nama STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS
- 1 (satu) rangkap rekening kora tahapan xpresi Bank BCA Bulan September atas nama STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS
- 1 (satu) rangkap fotocopy hasil audit PT BCT Service.
Terdakwa:
STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS