Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2014 — Upload : 27-10-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 782/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 6 Oktober 2014 — : REZA COTARO
246
  • M E N G A D I L I :1.Menyatakan Terdakwa : REZA COTARO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk";2.Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4.Menetapkan
    : REZA COTARO
    PUTUSANtNo.782/PID.Sus/2014/PN.Jkt.TimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama yang diperiksa secara bias a telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : REIZA COTARO ;Tempat Lahir : Jakarta ;Umur atau Tanggal Lahir : 21 tahun/ 29 Januari 1991 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal i: JL. Suci RT. 003 .RW. 04 No.1 Kel.
    Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa ditahan sejak tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan sekarang;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara iniSetelah membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang berkesimpulan bahwadakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ,oleh karena itu Penuntut Umum mohonagar Majelis Hakim memutuskan :1..Menyatakan terdakwa REZA COTARO
    terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenguasai,membawa,mempunyai dalam miliknya ,mennyimpan senjata pemukul,senjatapenikam atau senjata penusuk berupa sebuah pedang bergagang besi warna silver ,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) undangUndang DaruratNo.12 Tahun 1951 ;2..Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REZA COTARO dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.Menyatakan barang bukti berupa
    terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat RI No.12 Tahun 1951 ;2.Menghukum Terdakwa REZA COTARO dengan hukuman seringanringannya ;3.Mengembalikan kepada terdakwa REZA COTARO barang bukti berupa: Sepeda Motormerk Suzuki Satria warna hitam No.Pol B 3688 TOL ;4.Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Menimbang ; bahwa atas pembelaan /pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidakmengajukan Replik secara tertulis, melainkan secara lisan menyatakan tetap
    EFENDI,ketiganya Anggota Polisi Polsek Metro Pasar Kebo sedang melaksanakan Operasi Kepolisianbersama Anggota Lainnya melihat seorang pengendara Sepeda Motor merk Suzuki Satriawarna hiiani Nopol B3688 TOL yang akan melintas tibatiba berupaya berbelok arahuntukmenghindari Operasi Kepolisian tersebut, selanjutnya para saksi langsung mengamankanpengendara Sepeda Motor tersebut yaitu terdakwa REIZA COTARO untuk dilakukanpemeriksaan dan penggeledahan.