Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-06-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 83/PID.SUS/2012/PN.PDG
Tanggal 28 Juni 2012 — CHANDRA PRASETYA alias COUNK bin ADANG RUSMANTO
497
  • Menyatakan Terdakwa CHANDRA PRASETYA Alias COUNK Bin ADANG RUSMANTO terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana
    CHANDRA PRASETYA alias COUNK bin ADANG RUSMANTO
    PUTUSANNomor : 83/Pid/Sus/2012/PN.Pdg.DEMI KEADILAN BERSARAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : CHANDRA PRASETYA Alias COUNK Bin ADANGRUSMANTOTempat Lahir : SerangUmur/Tgl lahir :24 Tahun / 14 April 1988Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kampung Salabentar Rt.04 Rw.06, Desa Cilaja,Kecamatan
    Menyatakan Terdakwa CHANDRA PRASETYA Alias COUNK Bin ADANGRUSMANTO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakankan melakukan tindakpidana dengan secara tanpa hak dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sesuaidalam Pasal 111 ayat (1) undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(dalam dakwaan Primer).2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHANDRA PRASETYA Alias COUNK BinADANG RUSMANTO selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp.800.000.000 (delapan ratusjuta rupiah) subsideir 3 (tiga) bulan penjara.3.
    Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwadengan dakwaan subsidaritas tertanggal 01 Mei 2012 sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa Terdakwa CHANDRA PRASETYA Alias COUNK Bin ADANGRUSMANTO, pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2012 sekira pukul 22.00 wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dalam tahun 2012, bertempat di pinggirjalan tapatnya di Kampung Cikupa, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang,Kabupaten Pandeglang atau setidaktidaknya pada tempat lainya yang masih
    Menyatakan Terdakwa CHANDRA PRASETYA Alias COUNK Bin ADANGRUSMANTO terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasaiNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.(delapan ratus juta rupiah) apabilahdenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.