Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN MANADO Nomor 23/Pid.B/2016/PN. Mnd
Tanggal 11 Agustus 2016 — -COUTJE RUMAMPUK, S.Sos
10011
  • Menyatakan Terdakwa Coutje Rumampuk, S. Sos. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4.
    -COUTJE RUMAMPUK, S.Sos
    Mnd.DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhnkan putusan seperti tersebutberikut ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : COUTJE RUMAMPUK, S.Sos.Tempat lahir : Bitung.Umutr/ Tgl lahir : 58 tahun/ 26 Mei 1957.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kelurahan Malalayang Satu KecamatanMalalayang Kota Manado.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan : Pensiunan
    Menyatakan Terdakwa Coutje Rumampuk, S.Sos. terbukti secara sah danmeyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam dakwaan Pasal 385 Ke1 KUHPidana;2. Menjatuhnkan hukuman terhadap Terdakwa Coutije Rumampuk, S.Sos.dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan biaya perkata ditanggung oleh Negara;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh JPU dengan dakwaansebagai berikut:Bahwa ia, terdakwa COUTJE RUMAMPUK, S.Sos, pada tanggal 23 Desember2000 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2000,bertempat di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang Kota Manadoatau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, dengan maksud hendak
    LUKAS MONDORINGINsesuai Akta Jual Beli No. 34/ KMG/ XIV 2000 bertempat di Kantor CamatMalalayang dan dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan serta ijin darisaksi korban.Bahwa akibat perbuatan terdakwa COUTJE RUMAMPUK, S.Sos, saksi korbanSINTJE RONOKO mengalami kerugian sejumlah Rp.400.000.000, (empat ratusjuta rupiah) atau kurang lebih sejumlah itu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385ke 1 KUHPidana.Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan JPU tersebut, Terdakwamenyatakan
    Menyatakan Terdakwa Coutje Rumampuk, S. Sos. tersebut di atas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan PenuntutUmum;3. Memulinkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;4.
Putus : 26-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1243 K/Pid/2012
Tanggal 26 Maret 2013 — COUTJE AGRENY RORI
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COUTJE AGRENY RORI
    PUTUSANNo. 1243 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : COUTJE AGRENY RORI ;Tempat lahir : Manado ;Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 10 Agustus 1970 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Koha Jaga I, Kecamatan Pineleng,Kabupaten Minahasa ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : PNS;Termohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan
    Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 November 2011 sampaidengan tanggal 27 Januari 2012 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Manado karena didakwa:Bahwa ia Terdakwa Coutje Agreny Rori, pada hari tanggal 21 Desember2010, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat diKelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea Kota Manado, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Manado, dengan maksud hendak menguntungkan diri
    mengembalikanuang yang dipinjam Terdakwa, sehingga saksi melaporkan hal ini ke kantorpolisi ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalamikerugian sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) atau lebih dariRp 250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriManado tanggal 24 Januari 2012 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa COUTJE
    AGRENY RORI terbukti secara sah danmeyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ; Menjatuhkan pidana terhadap COUTJE AGRENY RORI dengan pidanapenjara selama 12 (dua belas) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan ; Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 21 Desember2010 ; 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 24 Mei 2011 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Menetapkan agar
    kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Manado No. 473/Pid.B/2011/PN.Mdo tanggal 21 Maret 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY RORI terbukti melakukanperbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatanTerdakwa bukanlah perbuatan pidana yang dapat dihukum ; Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;Hal. 3 dari 8 hal.
Register : 21-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PT MANADO Nomor 65/PID/2021/PT MND
Tanggal 22 Juli 2021 — Pembanding/Terdakwa : COUTJE AGRENY RORI.
Terbanding/Penuntut Umum : ZULHIA J. MANISE., SH.
9331
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 5 Mei 2021 dalam perkara Nomor: 410/Pid.S /2020/PN.Mnd yang dimintakan banding tersebut sehingga amar sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY RORI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkanbenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
    tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fidusia) Nomor FD130098/ KREASI / 15090 / VI / 2013, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyatan, tanggal 05 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI dan Pemilik Pertama HANDREY D. ADAM.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy KTP HANDREY D. ADAM dan Kwitansi pembayaran.
  • 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Uang.
  • 1 (satu) Surat Pernyataan Kuasa Menjual, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI, mengetahui ibunya yang bernama MARLEN JULIANA KORAAG.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy KTP COUTJE AGRENY RORI, Fotocopy KTP MARIEN JULIANA.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga COUTJE RORI.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan AKTA PERCERAIAN.
  • 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Listrik dan Pembayaran Jassa Telekomunikasi.
  • 1 (satu) lembar Kartu Piutang COUTJE AGRENY RORI.

Asli dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan Fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;

Pembanding/Terdakwa : COUTJE AGRENY RORI.
Terbanding/Penuntut Umum : ZULHIA J. MANISE., SH.
Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Coutje Agreny Rory untukseluruhnya;2. Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum dengan NomorReg.Perkara:PDM16/Mnd/Eku.2/02/2020 Batal demi hukum;3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Coutje AgrenyRory tidak dilanjutkan;4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;Memulihkan hak Terdakwa Coutje Agreny dalam hal kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya;Halaman 3 dari 27 halaman Putusan No.65/PID/2021/P T MND6.
Menyatakan Terdakwa Coutje Agreny Rori tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Coutje Agreny Rori dengan putusanbebas atau setidaktidaknya lepas dari segala tuntutan;3. Mengembalikan harkat dan martabatnya terdakwa Coutje Agreny Rori dalamkedudukannya seperti semula;4.
Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) lembar Surat Peranjian Kredit Pegadaian Kreasi (KreditAngsuran Sistem Fidusia) Nomor FD130098/ KREASI / 15090 / VI / 2013,tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI,mengetahui ibunya yang bernama MARIEN JULIANA KORAAG danPemimpin Cabang Manado Selatan PT Pegadaian Persero MURTISLAMET, SE. 1 (Satu) lembar Surat Pernyatan, tanggal 05 Juni 2013 yang ditanda tanganioleh COUTJE AGRENY RORI dan Pemilik Pertama HANDREY D.
Adam. 1 (satu) lembar Kartu Piutang COUTJE AGRENY RORI.Asli dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan Fotocopy tetap terlampirdalam berkas perkara;4.
Menyatakan terdakwa Coutje Angreny Rori tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Coutje Angreny Rori denganputusan bebas atau setidak tidaknya lepas dari segala tuntutan;3. Mengembalikan harkat dan martabatnya terdakwa Coutje Angreny Roridalam kedudukannya seperti semula;4.
Register : 24-11-2020 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Tanggal 5 Mei 2021 —
Terdakwa:
COUTJE AGRENY RORI.
908
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY RORI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fidusia) Nomor FD130098/ KREASI / 15090 / VI / 2013, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI, mengetahui ibunya yang bernama MARIEN JULIANA KORAAG dan Pemimpin Cabang Manado Selatan PT Pegadaian Persero MURTI SLAMET, SE.
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyatan, tanggal 05 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI dan Pemilik Pertama HANDREY D. ADAM.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy KTP HANDREY D. ADAM dan Kwitansi pembayaran.
  • 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Uang.
  • 1 (satu) Surat Pernyataan Kuasa Menjual, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh COUTJE AGRENY RORI, mengetahui ibunya yang bernama MARLEN JULIANA KORAAG.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy KTP COUTJE AGRENY RORI, Fotocopy KTP MARIEN JULIANA.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga COUTJE RORI.
  • 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan AKTA PERCERAIAN.
  • 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Listrik dan Pembayaran Jassa Telekomunikasi.
  • 1 (satu) lembar Kartu Piutang COUTJE AGRENY RORI.

Asli dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan Fotocopy tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga ribu rupiah);

Terdakwa:
COUTJE AGRENY RORI.
Adam.> 1 (Satu) lembar Kartu Piuttang COUTJE AGRENY RORI.Asli di kembalikan kepada yang berhak, Fotocopy tetap terlampir dalamberkas perkara;4.
Menyatakan Terdakwa Coutje Agreny Rori tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Coutje Agreny Rori denganputusan bebas atau setidaktidaknya lepas dari segala tuntutan;3. Mengembalikan harkat dan martabatnya terdakwa Coutje Agreny Roridalam kedudukannya seperti semula;4.
Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Coutje Agreny Rory untukseluruhnya;2. Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum dengan NomorReg.Perkara:PDM16/Mnd/Eku.2/02/2020 Batal demi hukum;3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Coutje AgrenyRory tidak dilanjutkan;4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;5. Memulinkan hak Terdakwa Coutje Agreny dalam hal kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya;6.
Adam. 1 (satu) lembar Kartu Piutang COUTJE AGRENY RORI.Asli dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan Fotocopy tetap terlampirdalam berkas perkara;4.
Register : 03-02-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN MANADO Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd.
Tanggal 1 Juli 2015 — - Terdakwa Paskalis Mitakda
729
  • Bahwa saksi pernah meminjam uang sebesar Rp.5.000.000, (lima jutarupiah) kepada terdakwa Paskalis Mitakda, namun sudah saksikembalikan ;" Bahwa untuk penarikan dana tersebhut minimal ada 2 orang yangmenandatangani agar dana bisa dicairkan yakni terdakwa PaskalisMitakda sebagai Ketua Komite dan Coutje Rumampuk sebagaiBendahara Komite."
    Coutje Rumampuk ;Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangan saksibenar ;.
    KoloayBendahara : Coutje M.D. Rumampuk, S.SosAnggota Ir. Irianto MangiwaIr. Welly SigarHabel RunteweneIr. Max Tompodung2.
    Brahmantoryselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pemuda danOlahraga ketika itu, serta saksisaksi yakni : Coutje MD Rumampuk, S.sos,lr. Yasintha N Koloay, Ir.
Register : 07-03-2012 — Putus : 07-06-2012 — Upload : 23-07-2013
Putusan PTUN MANADO Nomor 14/G.TUN/2012/PTUN.Mdo
Tanggal 7 Juni 2012 — Penggugat: PASKALIS MITAKDA Tergugat: WALIKOTA MANADO
8526
  • Bukti P. 14 : Permohonan Penggunaan Lahan dan Informasi PembangunanGedung Gelanggang Pemuda tanggal 23 januari 2012 (foto copysesuai dengan aslinya) ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya dalam sengketa ini, Penggugatmengajukan satu orang saksi bernama COUTJE M. D.
    penarikan dana komite oleh penggugat ;e T. 8 beserta lampirannya yang menunjukkan sikap pihak deputiharmonisasi dan kemitraan terhadap surat asisten deputi pengembanganPrasarana dan Sarana kepemudaan sebelumnya tentang pergantiansusunan pengurus komite ;Menimbang, bahwa sedangkan untuk Tergugat II Intervensi tidak mengajukan alat bukti ,meskipun telah diberikan waktu yang cukup kepadanya ;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalildalil nya pihak penggugat mengajukan alatbukti keterangan saksi yang bernama COUTJE
    dibentuk dengan suratkeputusan walikota ;Berdasarkan bukti P1 sampai dengan bukti P7 menunjukkan penggugattelah bekerja dengan baik, dimana hal tersebut dibuktikan dengandisetujuinya dan diturunkannya bantuan dana pembangunan prasaranaolahraga untuk kota manado, dan tidak ada bukti yang menunjukkankemenpora selaku pemberi dana memberikan peringatan atau teguran atasproses atau kinerja dari penggugat / komite ;Berdasarkan bukti penggugat P8 sampai dengan p14 serta keterangansaksi penggugat atas nama COUTJE
Putus : 14-01-2016 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2735 K/PID.SUS/2015
Tanggal 14 Januari 2016 — PASKALIS MITAKDA
6434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KoloayBendahara : Coutje M.D. Rumampuk, S.Sos.Anggota : Ir. Irianto MangiwaIr. Welly SigarHabel RuntuwenaIr. Max TompodungBahwa Terdakwa selaku Ketua Komite Pembangunan Gelanggang PemudaKota Manado dengan Surat Keputusan Nomor 10/Kom.PGP/I/2012menetapkan penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukpembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado dengan susunan sebagaiberikut :Ketua : Rolly Y.Y. Sendow, S.T.Sekretaris : Semart Palebangan, S.T.Anggota : Margaretha Lahiwu, S.T.Marthen, S.T.Jouna J.
    Kom.PGP/XII/2011 dengan jangka waktu selesai pelaksanaan pekerjaan diubahdari tanggal 31 Desember 2011 menjadi paling lambat tanggal 30November 2012 :Bahwa pada bulan Januari 2012, Terdakwa selaku Ketua KomitePembangunan melakukan penarikan dana bantuan dari rekening KomitePembangunan sebesar Rp100.000.000,00 selanjutnya Februari 2012,Terdakwa kembali lagi melakukan penarikan dana sebesarRp100.000.000,00 sehingga total dana yang ditarik Terdakwa sebesarRp200.000.000,00, dengan sepengetahuan saksi COUTJE
    KoloayBendahara : Coutje M.D. Rumampuk, S.Sos.Hal. 9 dari 44 hal. Put. Nomor 2735 K/PID.SUS/2015Anggota : Ir. Irianto MangiwaIr. Welly SigarHabel RuntuwenaIr. Max TompodungBahwa Terdakwa selaku Ketua Komite Pembangunan Gelanggang PemudaKota Manado dengan Surat Keputusan Nomor 10/Kom.PGP/I/2012menetapkan penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukpembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado dengan susunan sebagaiberikut :Ketua : Rolly Y.Y.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1560 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — WILLEM LEONARD RORI, Dkk vs EDY RORI, Dkk
7748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COUTJE RORI, bertempat tinggal di Desa Koha Jaga l,Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa;10.JANTJE RORI Alias LIONG, bertempat tinggal di Desa KohaJaga VIll, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa;11.ALEX MAJORE, bertempat tinggal di Desa Koha Jaga Xill,Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa;12.ELLY MAJORE, bertempat tinggal di Desa Koha Jaga VI,Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa;13.REYKE KAPOH, bertempat tinggal di Desa Koha Jaga Il,Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa;14.MEIDY KAPOH, bertempat
Putus : 02-02-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2708 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado ; DJUFRY UMAR
5327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOLOAYBENDAHARA : COUTJE M.D. RUMAMPUK, S.SOSANGGOTA > Ir. IRIANTO MANGIWAIr, WELLY SIGARHal. 3 dari 55 hal. Put. No. 2708 K/PID.SUS/2015HABEL RUNTUWENEIr. MAX TOMPODUNGSelanjutnya Paskalis Mitakda (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)selaku Ketua Komite Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manadodengan Surat Keputusan Nomor: 10/Kom.PGP/I/2012 menetapkanpenunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk pembangunanGelanggang Pemuda Kota Manado dengan susunan sebagai berikut:KETUA : ROLLY Y.Y.
    KOLOAYBENDAHARA : COUTJE M.D. RUMAMPUK, S.SOSANGGOTA : IR. IRIANTO MANGIWAIR. WELLY SIGARHABEL RUNTUWENEIr. MAX TOMPODUNGHal. 16 dari 55 hal. Put. No. 2708 K/PID.SUS/2015Selanjutnya Paskalis Mitakda (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)selaku Ketua Komite Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manadodengan Surat Keputusan Nomor: 10/Kom.PGP/I/2012 menetapkanpenunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk pembangunanGelanggang Pemuda Kota Manado dengan susunan sebagai berikut:KETUA : ROLLY Y.Y.
Putus : 29-03-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 K/PID.SUS/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — JEFFERSON SOLEIMAN MONTESQIEU RUMAJAR
214148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berkat Rocky, bermeterai6000 diterima dan ditandatangani oleh Coutje Rori, tertanggal 142010.hz)1 (satu) lembar asli kwitansi no. 6925, telah terima dari BendaharaUmum Daerah Kota Tomohon, uang sejumlah Rp10.744.408,(sepuluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratusdelapan rupiah) untuk pembayaran Belanja bahan praktek danpercontohan kejuruan tempurung CV.
    Gabygyo, bermeterai 6000diterima dan ditandatangani oleh Coutje Rori, tertanggal 14 2010.ia) 1 (satu) lembar asli kwitansi no. 6893, telah terima dari BendaharaUmum Daerah Kota Tomohon, uang sejumlah Rp6.001.488,(enam juta seribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah)untuk pembayaran 100% pada pekerjaan pembangunan bengkelkerja (DAU) CV.
    Berkat Rocky, bermeterai 6000,00 diterima danditandatangani oleh Coutje Rori, tertanggal 14 2010.1 (satu) lembar asli kwitansi no. 6925, telah terima dariBendahara Umum Daerah Kota Tomohon, uang sejumlahRp10.744.408, (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh empatribu empat ratus delapan rupiah) untuk pembayaran Belanjabahan praktek dan percontohan kejuruan tempurung CV.Gabygyo, bermeterai 6000,00 diterima dan ditandatangani olehCoutje Rori, tertanggal 14 2010.1 (satu) lembar asli kwitansi no. 6893,
Register : 04-08-2015 — Putus : 08-01-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN MANADO Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd
Tanggal 8 Januari 2016 — - Terdakwa JEFFERSON SOLEIMAN MONTESQIEU RUMAJAR
20654
  • Berkat Rocky, bermeterai 6000 diterima dan ditandatangani oleh Coutje Rori, tertanggal 1-4- 2010. hz) 1 (satu) lembar asli kwitansi no. 6925, telah terima dari Bendahara Umum Daerah Kota Tomohon, uang sejumlah Rp 10.744.408,- (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah) untuk pembayaran Belanja bahan praktek dan percontohan kejuruan tempurung CV. Gabygyo, bermeterai 6000 diterima dan ditandatangani oleh Coutje Rori, tertanggal 1-4- 2010.