Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : catootje catotje cathotje coutje
Register : 23-05-2014 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN MANADO Nomor 187/Pdt.G/2014/PN.Mnd
Tanggal 2 Maret 2015 — - STIENTJE PONTOH, DKK melawan CATOUTJE JANE TUMBEL
7312
  • - STIENTJE PONTOH, DKK melawan CATOUTJE JANE TUMBEL
Putus : 23-01-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 855 PK/Pdt/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — CATOUTJE JANE TUMBEL DK VS STIENTJE PONTOH DK
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CATOUTJE JANE TUMBEL DK VS STIENTJE PONTOH DK
    PUTUSANNomor 855 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.CATOUTJE JANE TUMBEL, bertempat tinggal diKelurahan Pandu Lingkungan Il, Kecamatan Mapanget,Kota Manado;2. J. MALERU, bertempat tinggal di Kelurahan Bunaken,Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken Kepulauan, KotaManado;Para Pemohon Peninjauan Kembali;Lawan:1.
    dari tanah sengketa dengan mendirikan tempatpengasapan buah kelapa dijadikan kopra dan membangun pagar daribambu sebagai pembatas tanah sengketa pada sebelah Timur untukmengelabui batas tanah sengketa sesuai batas sebenarnya yangtertera pada Peta Register Tanah Sengketa tersebut pada petitumangka 2 di atas, kemudian setelah ayah Tergugat (Bastian Tumbel)meninggal dunia pada saat Perkara Perdata Nomor346/Pdt.G/2008/PN Mdo., berlangsung di Pengadilan Negeri Manado,perkara tersebut dilanjutkan oleh Catoutje
    Nomor 855 PK/Padt/2018permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali: Catoutje Jane Tumbel, dan kawan tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Para PemohonPeninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung
    CATOUTJE JANE TUMBEL, dan 2. J.MALERU tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sejumlahRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 oleh Prof. Dr.