Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 84/Pid.B/2016/PN.PBL
Tanggal 23 Agustus 2016 — RYO DESYWAN CRYSTYANTO Als.RYO DESYWAN CRHESTYANTO Bin DWI ER SUHARSONO
6714
  • Menyatakan terdakwa RYO DESYWAN CRYSTYANTO Als.RYO DESYWAN CRHESTYANTO Bin DWY ER SUHARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang di jatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    RYO DESYWAN CRYSTYANTO Als.RYO DESYWAN CRHESTYANTO Bin DWI ER SUHARSONO
    PUTUSANNOMOR : 84/Pid.B/2016/PN.PBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : RYO DESYWAN CRYSTYANTO Als.RYO DESYWAN CRHESTYANTO Bin DWI ERSUH ARSONProbolinggo25 Tahun/0O1 Desember 1991LakilakiIndonesiaJl.Serma Abd.Rahman Rt.02 Rw.04 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan KotalTlemeg
    Menghukum kepada terdakwa RYO DESYWAN CRYSTYANTO Als.RYODESYWAN CRHESTYANTO Bin DWY ER SUHARSONO dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan;4.
    RYO DESYWAN CRYSTYANTO Als.RYO DESYWANCRHESTYANTO Bin DWY ER SUHARSONO pada hari Minggu tanggal 24 April2016 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalamtahun 2016, bertempat di Pasar Randu Pangger Kelurahan Wiroborang kecamatanMayangan Kota Probolinggo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Probolinggo, Dengan sengaja menimbulkan rasa sakitatau luka pada orang lain, perbuatan mana terdakwa RYO DESYWANCRYSTYANTO Als.RYO DESYWAN CRHESTYANTO
    Barang siapa :Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah Subjek Hukum yangkepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya,serta didalam dirinya tidak ditemukan suatu alasan yang dapat mengecualikan /alasan pemaaf / ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskanpertanggungjawaban pidana tersebut, dimana dalam hal ini adanya terdakwaRYO DESYWAN CRYSTYANTO Als.RYO DESYWAN CRHESTYANTO BinDWY ER SUHARSONO yang telah dihadapkan oleh Penuntut Umum kepersidangan, dan setelah identitas