Ditemukan 1 data
1.HUSNUN ARIF, SH
2.CATUR HIDAYAT PUTRA
Terdakwa:
YAN CRESTYANTO PAEMBONAN Anak dari YOHANIS BOYONG BP
105 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YAN CRESTYANTO PAEMBONAN ANAK DARI YOHANIS BOYONG BP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
1.HUSNUN ARIF, SH
2.CATUR HIDAYAT PUTRA
Terdakwa:
YAN CRESTYANTO PAEMBONAN Anak dari YOHANIS BOYONG BP