Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 213/Pid.C/2019/PN Yyk
Tanggal 1 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYADI, SH
Terdakwa:
KEVIN BINDA CRISNAWAN
4214
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa KEVIN BINDA CRISNAWAN telah terbukti secara

    sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Vandalisme tanpa ijin ;

    2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara atau denda.Rp. 250.000,--

    (..........................................................) dengan ketentuan