Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 147/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 31 Mei 2022 — Pemohon:
ROBIN CROMWELL HUNG
204
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari Kepala Unit Pengelola Dokumen Adminstrasi Kependudukan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Januari 2018 nomor : 104/U/JU/2004 dari semula ROBIN CROMWELL HUNG menjadi ROBIN KENZO XU ;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan
    penggantian nama tersebut kepada Instansi pelaksanaan dalam hal ini Kepala Unit Pengelola Dokumen Adminstrasi Kependudukan Provinsi DKI Jakarta dan memberi Ijin kepadanya untuk memberikan catatan pinggir tentang penggantian nama Pemohon dari nama semula ROBIN CROMWELL HUNG menjadi ROBIN KENZO XU,
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    ROBIN CROMWELL HUNG
Register : 15-05-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 362/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
1.IDIAL, SH. MH
2.SUPARJO, SH
3.PITRIA ERWINA, SH. MH
Terdakwa:
LYRIANTI DAKHI Pgl LYRI
216167
  • Jaya Tengiri merasa dirugikan karena saat Pegawainya melakukanperpanjangan KITAS ke Kantor Imigrasi klas Padang pada tanggal 1 Agustus 2018diantaranya atas nama Luke Oliver John Cromwell lebih diperketat dari yang semulayaitu : Semenjak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, permohonantersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian dilakukanscreening dan pengecekan cekal karena perusahaan pernah melakukanpelanggaran maka Pemohon KITAS diminta datang untuk memberikanketerangan
    Jaya Tenggiri karena saatPegawainya melakukan perpanjangan KITAS ke Kantor Imigrasi klas Padang padatanggal 1 Agustus 2018 diantaranya atas nama Luke Oliver John Cromwell lebihdiperketat dari yang semula yaitu : Semenjak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, permohonantersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian untukdilakukan screening dan pengecekan cekal karena perusahaan pernahmelakukan pelanggaran maka Pemohon KITAS diminta datang untukmemberikan keterangan dan proses
    Jaya Tenggiri adalah: Direktur Utama PHILIPGERARD KIEM, Komisaris: Antoni Kiem, Manager Operasional: Setiawan, SurfGuide: Luke Cromwell; Bahwa di PT.
    Jaya Tenggiri adalah:Direktur Utama: PHILIP GERARD KIEM, Komisaris: Antoni Kiem, ManagerOperasional: Setiawan, Surf Guide: Luke Cromwell;Menimbang, bahwa setelah semua persyaratan untuk pembuatan KITAStersebut sudah lengkap dibuat dan diurus oleh Terdakwa kemudian Terdakwa kekantor Imigrasi Padang dan mengajukan Surat Nomor:008/JT/I/17 perihalPermohonan KITAS pertama an.
    Jaya Tengirri yangmanamenurut saksi PHILIP perusahaannya tersebut dimata orang asing dianggapbermasalah dan saksi LUKE OLIVER JOHN CROMWELL yang adalah pegawai PT.Jaya Tengirri ia di dalam mengurus KITAS yang biasanya selesai dalam waktu 4(empat) hari sejak adanya permasalahan ini pengurusannya menjadi 7 (Tujuh) hari;Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka unsur ini menurut MajelisHakim telah terpenuhi;Halaman 28 dari 9 Putusan Nomor 362/Pid.B/2019/PN.Padg.Ad.4.
Register : 07-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PT PADANG Nomor 178/PID/2019/PT PDG
Tanggal 30 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum III : PITRIA ERWINA, SH. MH
Terbanding/Terdakwa : LYRIANTI DAKHI Pgl LYRI
13559
  • Jaya Tenggiri karena saat Pegawainya melakukan perpanjanganKITAS ke Kantor Imigrasi klas Padang pada tanggal 1 Agustus 2018Halaman 8 dari 17 halaman Putusan Nomor 178/PID/2019/PT PDGdiantaranya atas nama Luke Oliver John Cromwell lebih diperketat dariyang semula yaitu : Semenjak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, permohonantersebut dibawa ke Seksi Intelijien dan penindakan keimigrasian untukdilakukan screening dan pengecekan cekal karena perusahaan pernahmelakukan pelanggaran maka Pemohon