Ditemukan 1 data
LULU MARLUKI, S.H
Terdakwa:
SABRIN CRYSTANTIO BOTUTIHE Alias ABING
56 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SABRIN CRYSTANTIO BOTUTIHE Alias ABING telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
LULU MARLUKI, S.H
Terdakwa:
SABRIN CRYSTANTIO BOTUTIHE Alias ABING