Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN GORONTALO Nomor 195/Pid.B/2021/PN Gto
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
LULU MARLUKI, S.H
Terdakwa:
SABRIN CRYSTANTIO BOTUTIHE Alias ABING
5611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SABRIN CRYSTANTIO BOTUTIHE Alias ABING telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    LULU MARLUKI, S.H
    Terdakwa:
    SABRIN CRYSTANTIO BOTUTIHE Alias ABING