Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa I : TIMOTEUS YANUAR EDVALDO Alias VALDO
Terbanding/Terdakwa III : ANGGA DONUSINA Alias ANGGA
Terbanding/Terdakwa IV : STANISLAUS CONSTANTIO TIWU NGADHA Alias TIO.
10 — 9
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 27/Pid.B/2024/PN Bjw tanggal 25 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I Timoteus Yanuar Edvaldo alias Valdo, Terdakwa II Angga Donusina alias Angga, dan Terdakwa III Stanislaus Constantio, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Timoteus Yanuar Edvaldo alias Valdo, Terdakwa II Angga Donusina alias Angga, dan Terdakwa III Stanislaus Constantio Tiwu Ngadha alias Tio oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD FIRMAN INDRA WIJAYA, SH
Terbanding/Terdakwa I : TIMOTEUS YANUAR EDVALDO Alias VALDO
Terbanding/Terdakwa III : ANGGA DONUSINA Alias ANGGA
Terbanding/Terdakwa IV : STANISLAUS CONSTANTIO TIWU NGADHA Alias TIO.
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pangkereng, akan tetapiBendaharawan Proyek hanya melakukan pembayaran sebanyak Rp11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) sehingga selisihbayar sebesar Rp 7.300.000, (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).Sesuai kwitansi No. 489 tertanggal 18 Oktober 2002, tanpapengawasan Terdakwa telah menyetujui untuk dibayar uang sebesarRp 1.750.000, (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepadapeserta tugas belajar atas nama Constantio Da Costa, akan tetapiBendaharawan Proyek hanya melakukan pembayaran
Pangkereng, akan tetapiBendaharawan Proyek hanya melakukan pembayaran sebanyak Rp11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) sehingga selisihbayar sebesar Rp 7.300.000, (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).Sesuai kwitansi No. 489 tertanggal 18 Oktober 2002, tanpapengawasan Terdakwa telah menyetujui untuk dibayar uang sebesarRp 1.750.000, (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepadapeserta tugas belajar atas nama Constantio Da Costa akan tetapiBendaharawan Proyek hanya melakukan pembayaran
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti telan keliru dan salah menerapkan hukum Acaratentang pembuktian kualifikasi subyek tindak pidana (vide Pasal 143 ayat(2) huruf b KUHAP jo Pasal 143 ayat (3) KUHAP, karena Jaksa/PenuntutUmum tidak menyebutkan secara spesifik dan jelas bentuk penyertaaanyang didakwakan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa oleh karena itumerugikan kepentingan pembelaan Pemohon Kasasi/Terdakwa, padahaldalam proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan surat dakwaanmerupakan litis constantio yang menjadi