Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN BINJAI Nomor 39/Pid.B/2015/PN.Bnj
Tanggal 21 April 2015 — CUATDRI SATRIA KENCANA NASUTION ALS TIO
234
  • CUATDRI SATRIA KENCANA NASUTION ALS TIO
    PUTUS ANNomor :39/Pid.B/2015/PN.Bnj.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : CUATDRI SATRIA KENCANA NASUTION ALSTIOTempat lahir : Binjai.Umur / tanggal lahir : 21 tahun /19 Juni 1993Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan / Warganegara : Indonesia.Tempat tinggal : Jl.
    (duaribu rupiah ).Setelah mendengar Pembelaan lisan dari Terdakwa yang disampaikan dipersidangan , yang pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Binjai yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringanringannya bagiTerdakwa;Menimbang, bahwaTerdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut ;Kesatu;Bahwa ia terdakwa CUATDRI SATRIA KENCANA NASUTION Als TIO pada hariKamis tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau
    Binjai Timur Kota Binjai, Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Binjai untuk diproseslebih lanjut, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesarRp.7.000.000 (tujuh juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.AtauKedua ;Bahwa ia terdakwa CUATDRI SATRIA KENCANA NASUTION Als TIO pada hariKamis tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam tahun 2014 bertempat di pangkalan
    kepunyaan orang laindan barang itu adadalam tangannya bukan karena kejahatan;Ad. 1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang selakusubyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana, dalam pengertian seseorang secarapribadi atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang mampu bertanggungjawabmenurut hukum.Menimbang, bahwa mengacu dari keterangan para saksiserta didukung oleh keteranganTerdakwasendiri, maka subyek hukum dalam hal ini adalah CUATDRI
    dari tujuan pemidanaan bahwa hukuman yang akandijatuhkan kepadaTerdakwa bukanlah sebagai suatu pembalasan akan tetapi lebih kepada tujuanmemberikan efek jera bagi Terdakwa dan kelak dikemudian hari setelahTerdakwaselesaimenjalani hukumannyaTerdakwa dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat;Mengingat dan memperhatikan ketentuanketentuan dalam Pasal 372 KUHPidana,Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berhubungandengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa CUATDRI