Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN BATANG Nomor 24/Pid.B/2021/PN Btg
Tanggal 4 Maret 2021 — Penuntut Umum:
LINDU AJI SAPUTRO, SH
Terdakwa:
MUCHAMAD NUR CHOYI Als CUBLOK Bin BEJO SAMSUL
537
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaMUCHAMAD NUR CHOYI Alias CUBLOK Bin BEJO SAMSULtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUCHAMAD NUR CHOYI Alias CUBLOK Bin BEJO SAMSULoleh karenanya dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan
    Penuntut Umum:
    LINDU AJI SAPUTRO, SH
    Terdakwa:
    MUCHAMAD NUR CHOYI Als CUBLOK Bin BEJO SAMSUL