Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA KUNINGAN Nomor 993/Pdt.G/2021/PA.Kng
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • Memberi izin kepada Pemohon (DIDI MULYANA bin SALKA) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (CUHAENTI binti SALIM)di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
    3. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280.000,00( dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

    Memberi izin kepada Pemohon (DIDI MULYANA bin SALKA) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (CUHAENTI binti SALIM) didepan sidang Pengadilan Agama Kuningan;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Kuningan pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 28 Syawwal 1442 Hijriyah, oleh kami Drs.
Register : 12-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 20-05-2020
Putusan PA KUNINGAN Nomor 1915/Pdt.G/2017/PA.Kng
Tanggal 30 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
2211
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin Pemohon (Dudung Duharno bin Ralim) untuk menjatuhkan talak satu rajI terhadap Termohon (Een Cuhaenti binti Kusra) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;

    3. Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan untuk dicatat dalam