Ditemukan 1 data
24 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nor Hadi bin Adi) dengan Pemohon II (Cumawati binti Kurni) yang dilaksanakan pada tanggal 03 April 1998 di Desa Bajayau Lama, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II agar mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Daha Barat