Ditemukan 2 data
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IDRIS Bin CUMBEN
48 — 0
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Idris Bin Cumben tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IDRIS Bin CUMBEN
94 — 24
merasadirugikan mengajukan protes keberatan terkait Data Pemilih Tetap (DPT) yangada, dengan kompromi para calon dan panitia, disiasati dengan menggantinamanama ganda yang ada di Data Pemilih Tetap (DPT) jumlahnya sebanyak104 (seratus empat) orang;Bahwa, ada keberatan terkait dengan data tambahan yang harus dilengkapidengan mencantumkan keterangan domisili harus diketahui Rt/Rw dan Pejabat10Sementara Kepala Desa, karena mereka mempersulit dan jelasjelas beratsebelah hanya mendukung Keluarga in cumben
Karena tindakan Pejabat Sementara Kepala Desa tersebut tidakmengutamakan landasan peraturan perundangundangan yang mengatur,tindakan tersebut telah tidak mengutamakan kepentingan umum,memperlakukan masyarakat secara diskriminatif dalam penyelenggaraanpemilihan Kepala Desa, dan tindakan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.Bahwa, dalam kenyataannya, kalau bukan pendukung dan keluarga in cumben(pejabat yang memerintah), tidak ditandatangani Surat domisilinya, karenabukan pendukung dan keluarga